Memproses...
PENERBITAN TANDA DAFTAR BURSA KERJA KHUSUS
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
- Softcopy KTP Penanggung Jawab Bursa Kerja Khusus
- Softcopy Pas photo Penanggung Jawab Bursa Kerja Khusus berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Softcopy Izin Pendirian atau Operasional Satuan Pendidikan Menengah/Satuan Pendidikan Tinggi/Lembaga Pelatihan Kerja;
- Softcopy SK Pembentukan Bursa Kerja Khusus
- Softcopy surat permohonan pengajuan Tanda Daftar
- Softcopy rencana penempatan tenaga kerja 1 tahun ke depan
- Pemohon melakukan pendaftaran akun di siapkerja.kemnaker.go.id
- Pemohon melakukan pengisian data profil instansi/lembaga serta melakukan pengunggahan berkas persyaratan di bkk.kemnaker.go.id
- Pengantar Kerja melaksanakan verifikasi berkas persyaratan secara daring
- Pengantar Kerja merancang dan mencetak draft Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus
- Pimpinan melakukan review terhadap draft Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus dan paraf koordinasi
- Kepala Dinas mengesahkan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus
- Pengantar Kerja mengunggah Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus yang telah disahkan melalui bkk.kemnaker.go.id
- Petugas mengarsip dan menyerahkan dokumen hasil pelayanan kepada pemohon.
1 hari kerja
Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)
- Loket dan ruang tunggu/ ruang pelayanan
- Komputer dan Printer
- Data atau berkas pemohon
- Kursi / Meja
- Alat Tulis
- Informasi mekanisme/ prosedur dan pelayanan
- Akses Toilet
- Ruangan pelayanan ber AC.
Jika ada masalah terkait Pelayanan Kami silahkan kontak:
Nama Petugas : Luki Rani Ervita
No Hp : 081235371872
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2024 mengatur tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure