Memuat...

Memproses...

PENERBITAN TANDA DAFTAR BURSA KERJA KHUSUS

Standar Pelayanan

  1. Softcopy KTP Penanggung Jawab Bursa Kerja Khusus
  2. Softcopy Pas photo Penanggung Jawab Bursa Kerja Khusus berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  3. Softcopy Izin Pendirian atau Operasional Satuan Pendidikan Menengah/Satuan Pendidikan Tinggi/Lembaga Pelatihan Kerja;
  4. Softcopy SK Pembentukan Bursa Kerja Khusus
  5. Softcopy surat permohonan pengajuan Tanda Daftar
  6. Softcopy rencana penempatan tenaga kerja 1 tahun ke depan 


  1. Pemohon melakukan pendaftaran akun di siapkerja.kemnaker.go.id
  2. Pemohon melakukan pengisian data profil instansi/lembaga serta melakukan pengunggahan berkas persyaratan di bkk.kemnaker.go.id 
  3. Pengantar Kerja melaksanakan verifikasi berkas persyaratan secara daring
  4. Pengantar Kerja merancang dan mencetak draft Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus
  5. Pimpinan melakukan review terhadap draft Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus dan paraf koordinasi 
  6. Kepala Dinas mengesahkan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus 
  7. Pengantar Kerja mengunggah Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus yang telah disahkan melalui bkk.kemnaker.go.id
  8. Petugas mengarsip dan menyerahkan dokumen hasil pelayanan kepada pemohon. 
1 hari kerja
Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)
  1. Loket dan ruang tunggu/ ruang pelayanan
  2. Komputer dan Printer
  3. Data atau berkas pemohon
  4. Kursi / Meja
  5. Alat Tulis
  6. Informasi mekanisme/ prosedur dan pelayanan 
  7. Akses Toilet
  8. Ruangan pelayanan ber AC.


Jika ada masalah terkait Pelayanan Kami silahkan kontak:

Nama Petugas : Luki Rani Ervita

No Hp : 081235371872

1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2024 mengatur tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download