Memuat...

Memproses...

Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

Standar Pelayanan

  1.  Surat Permohonan Pengesahan PP
  2. PP yang lama bagi yang sudah pernah mempunyai PP.
  3. Konsep PP yang baru rangkap 3 (tiga).
  4. Surat pernyataan tidak keberatan untuk dibuat dari Ketua Serikat Pekerja / Serikat Buruh (SP/SB) (jika sudah ada) atau surat pernyataan dari perwakilan Pekerja/Buruh kalau belum ada SP/SB.
  5. Surat dari Ketua SP/SB yang menyatakan bahwa belum siap/mampu meningkatkan menjadi PKB bagi perusahaan yang mempunyai SP/SB. 
  6. Surat Pernyataan dari perusahaan yang menyatakan tidak berkeberatan apabila pekerja/buruh mendirikan SP/SB. 
  1.  Permohonan pengesahan PP disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Perindustrian
  2.  Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial dilanjutkan kepada Mediator Hubungan Industrial untuk memproses
  3.  Mediator HI meneliti permohonan dan berkas-berkas kelengkapannya 
  4.  Apabila berkas PP sudah sesuai maka dibuatkan Konsep Pengesahan, apabila belum sesuai maka dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi 
  5.  Mediator HI menyampaikan Konsep Pengesahan kepada Kepala Dinas
  6.  Mediator HI menyampaiakan SK Pengesahan Peraturan Perusahaan yang sudah ditandatangani kepada Pemohon
1 Hari
SK Pengesahan Peraturan Perusahaan
  1. Ruang pelayanan dan ruang tunggu
  2. Meja dan kursi
  3. Komputer dan printer
  4. Alat tulis kantor
  5. Informasi mekanisme/ prosedur dan pelayanan

Jika ada masalah terkait Pelayanan Kami silahkan kontak:

Nama Petugas : Mohamad Rusdi

No Hp : 0812-4972-755

1. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Permenaker Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download