Memproses...
REGISTRASI ID CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA (CPMI)
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
Persyaratan Umum
- Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun, kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan harus berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak dalam keadaan hamil bagi calon TKI perempuan; dan
- erpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat (telah dibatalkan oleh putusan MK, sehingga lulusan SD/sederajat dapat menjadi calon TKI).
Persyaratan Khusus
- Surat Permohonan
- KTP
- KK
- Dokumen Status Perkawinan
- Ijazah Terakhir
- Akta Kelahiran
- AK-1
- Surat Izin Keluarga
- Surat Keterangan Sehat
- Perjanjian Penempatan
- Sertifikat Kompetensi
- Asuransi Kesehatan
- Pemohon mendaftarkan diri sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia melalui laman https://siskop2mi.go.id/ dan mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
- Pemohon (khusus untuk skema penempatan melalui P3MI pemohon harus didampingi petugas P3MI) datang ke Mall Pelayanan Publik, mengambil antrian dan menyerahkan berkas persyaratan;
- Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan dengan melakukan wawancara dengan CPMI
- Petugas melakukan verifikasi akun CPMI pada portal SISKOP2MI;
- Penandatanganan Perjanjian Penempatan oleh Pejabat yang berwenang;
- Petugas melakukan verifikasi perjanjian penempatan pada portal SISKOP2MI;
- Petugas mengarsip dan menyerahkan dokumen hasil pelayanan kepada pemohon.
1 hari kerja
Akun SIAPkerja terverifikasi dan Perjanjian Penempatan yang sudah disahkan
- Loket dan ruang tunggu/ ruang pelayanan
- Komputer dan Printer
- Data atau berkas pemohon
- Kursi / Meja
- Alat Tulis
- Informasi mekanisme/ prosedur dan pelayanan
- Akses Toilet
- Ruangan pelayanan ber AC.
Jika ada masalah terkait Pelayanan Kami silahkan kontak:
Nama Petugas : Ribka Ambarwati
No Hp : 085878303124
1. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran;
2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja
3. Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia
4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
5. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
6. Peraturan Daerah (PERDA) Kab. Banyuwangi Nomor 15 Tahunn 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Banyuwangi Di Luar Negeri
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure