Memproses...
REGISTRASI KARTU PENCARI KERJA (AK/1)
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
- Foto copy KTP
- Foto copy ijazah terakhir
- File Pas photo berwarna;
- Surat keterangan pengalaman kerja atau sertifikat kompetensi (bila ada).
- Pemohon datang ke Mall Pelayanan Publik, mengambil nomor antrian, dan menyerahkan berkas persyaratan;
- Pemohon membuat akun dan mengisi form isian pencari kerja (AK/II) secara online di https://siapkerja.kemnaker.go.id/
- Petugas menerima dan memverifikasi berkas;
- Petugas melaksanakan wawancara dan mencocokan form isian pencari kerja (AK/II) di dalam sistem untuk mengetahui bakat, minat dan kemampuan pencari kerja, serta memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban pencari kerja;
- Pengesahan kartu tanda daftar pencari kerja oleh pejabat yang berwenang;
- Penyerahan kartu tanda daftar pencari kerja dan legalisir bila perlu.
90 Menit
Kartu Pencari Kerja
a. Loket dan ruang tunggu/ ruang pelayanan
b. Komputer dan Printer
c. Data atau berkas pemohon
d. Kursi / Meja
e. Alat Tulis
f. Informasi mekanisme/ prosedur dan pelayanan
g. Akses Toilet
h. Ruangan pelayanan ber AC.
Jika ada masalah terkait Pelayanan Kami silahkan kontak:
Nama Petugas : Retno Andayani Lestari
No Hp : 081216881355
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure