Memuat...

Memproses...

REGISTRASI KARTU PENCARI KERJA (AK/1)

Standar Pelayanan

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy ijazah terakhir
  3. File Pas photo berwarna;
  4. Surat keterangan pengalaman kerja atau sertifikat kompetensi (bila ada).


  1. Pemohon datang ke Mall Pelayanan Publik, mengambil nomor antrian, dan menyerahkan berkas persyaratan;
  2. Pemohon membuat akun dan mengisi form isian pencari kerja (AK/II) secara online di https://siapkerja.kemnaker.go.id/
  3. Petugas menerima dan memverifikasi berkas;
  4. Petugas melaksanakan wawancara dan mencocokan form isian pencari kerja (AK/II) di dalam sistem untuk mengetahui bakat, minat dan kemampuan pencari kerja, serta memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban pencari kerja;
  5. Pengesahan kartu tanda daftar pencari kerja oleh pejabat yang berwenang;
  6. Penyerahan kartu tanda daftar pencari kerja dan legalisir bila perlu.
90 Menit
Kartu Pencari Kerja

a.         Loket dan ruang tunggu/ ruang pelayanan

b.         Komputer dan Printer

c.         Data atau berkas pemohon

d.         Kursi / Meja

e.         Alat Tulis

f.          Informasi mekanisme/ prosedur dan pelayanan 

g.         Akses Toilet

h.         Ruangan pelayanan ber AC.

Jika ada masalah terkait Pelayanan Kami silahkan kontak:

Nama Petugas : Retno Andayani Lestari

No Hp : 081216881355

1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download