Memuat...

Memproses...

REKOMENDASI IJIN OPERASIONAL LEMBAGA PELATIHAN KERJA SWASTA (LPKS)

Standar Pelayanan

PERSYARATAN UMUM USAHA: 

  1. Surat permohonan ijin operasional dari Pelaku Usaha Nomor Induk Berusaha (NIB) 
  2. Identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha Pelatihan Kerja; 
  3. Tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha Pelatihan Kerja; 
  4. Profil lembaga Pelatihan Kerja yang ditandatangani oleh penanggung jawab usaha Pelatihan Kerja yang memuat: Struktur organisasi dan uraian tugas;  Daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan ;  Program kerja usaha Pelatihan Kerja dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun;  Program Pelatihan Kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan; Kapasitas pelatihan pertahun; dan Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan 

PERSYARATAN KHUSUS USAHA 

Dalam hal Pelaku Usaha Pelatihan Kerja terdapat penyertaan modal asing maka perlu melampirkan : 

  1. Surat kerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja; 
  2. Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus, maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari Kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan, dan 
  3. Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.  
  1. Pemohon datang ke kantor Dinas dan menyerahkan berkas persyaratan;
  2. Petugas Pelayanan menerima dan melakukan tinjau dokumen berkas persyaratan
  3. Tim tinjau lapang melaksanakan verifikasi kesesuaian dokumen dan kondisi ditempat usaha
  4. Tim tinjau lapang menerbitkan berita acara tinjau lapang
  5. Petugas pelayanan membuat draft surat rekomendasi apabila dari hasil tinjau dokumen dan tinjau lapang dinyatakan telah sesuai persyaratan
  6. Pimpinan melakukan review terhadap draft rekomendasi dan paraf koordinasi 
  7. Kepala Dinas mengesahkan rekomendasi ijin operasional
  8. Petugas mengarsip dan menyerahkan dokumen hasil pelayanan kepada pemohon. 
  9. Pemohon menerima surat rekomendasi izin operasional LPK
3 hari kerja
Surat Rekomendasi izin Operasional LPK
  1. Loket dan ruang tunggu/ ruang pelayanan
  2. Komputer dan Printer
  3. Data atau berkas pemohon
  4. Kursi / Meja
  5. Alat Tulis
  6. Informasi mekanisme/ prosedur dan pelayanan 
  7. Akses Toilet
  8. Ruangan pelayanan ber AC.


Jika ada masalah terkait Pelayanan Kami silahkan kontak:

Nama Petugas : Rusulik

No Hp : 085333300456

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan; 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2021 mengatur tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan.

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download