Memproses...
REKOMENDASI IJIN OPERASIONAL LEMBAGA PELATIHAN KERJA SWASTA (LPKS)
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
PERSYARATAN UMUM USAHA:
- Surat permohonan ijin operasional dari Pelaku Usaha Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha Pelatihan Kerja;
- Tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha Pelatihan Kerja;
- Profil lembaga Pelatihan Kerja yang ditandatangani oleh penanggung jawab usaha Pelatihan Kerja yang memuat: Struktur organisasi dan uraian tugas; Daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan ; Program kerja usaha Pelatihan Kerja dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun; Program Pelatihan Kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan; Kapasitas pelatihan pertahun; dan Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan
PERSYARATAN KHUSUS USAHA
Dalam hal Pelaku Usaha Pelatihan Kerja terdapat penyertaan modal asing maka perlu melampirkan :
- Surat kerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja;
- Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus, maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari Kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan, dan
- Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
- Pemohon datang ke kantor Dinas dan menyerahkan berkas persyaratan;
- Petugas Pelayanan menerima dan melakukan tinjau dokumen berkas persyaratan
- Tim tinjau lapang melaksanakan verifikasi kesesuaian dokumen dan kondisi ditempat usaha
- Tim tinjau lapang menerbitkan berita acara tinjau lapang
- Petugas pelayanan membuat draft surat rekomendasi apabila dari hasil tinjau dokumen dan tinjau lapang dinyatakan telah sesuai persyaratan
- Pimpinan melakukan review terhadap draft rekomendasi dan paraf koordinasi
- Kepala Dinas mengesahkan rekomendasi ijin operasional
- Petugas mengarsip dan menyerahkan dokumen hasil pelayanan kepada pemohon.
- Pemohon menerima surat rekomendasi izin operasional LPK
3 hari kerja
Surat Rekomendasi izin Operasional LPK
- Loket dan ruang tunggu/ ruang pelayanan
- Komputer dan Printer
- Data atau berkas pemohon
- Kursi / Meja
- Alat Tulis
- Informasi mekanisme/ prosedur dan pelayanan
- Akses Toilet
- Ruangan pelayanan ber AC.
Jika ada masalah terkait Pelayanan Kami silahkan kontak:
Nama Petugas : Rusulik
No Hp : 085333300456
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan;
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2021 mengatur tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan.
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure