Memproses...
REKOMENDASI PENYELENGGARAAN PAMERAN KESEMPATAN KERJA (JOB FAIR)
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
- Surat permohonan penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja (Job Fair);
- Fotocopy SIU LPTKS/tanda daftar BKK/akta pendirian berbadan hukum;
- Rencana jumlah perusahaan peserta;
- Perkiraan lowongan dan penempatan yang ditargetkan;
- Surat pernyataan dari penanggung jawab kegiatan Pameran Kesempatan Kerja (Job Fair) mengenai kewajiban tidak memungut biaya kepada Pencari Kerja dan bersedia dihentikan kegiatan penyelenggaran Pameran Kesempatan Kerja (Job Fair) apabila melakukan pelanggaran dimaksud
- Pemohon datang ke kantor Dinas dan menyerahkan berkas persyaratan;
- Pengantar Kerja menerima dan memverifikasi berkas persyaratan
- Pengantar Kerja merancang dan mencetak draft Rekomendasi Pameran Kesempatan Kerja
- Pimpinan melakukan review terhadap draft rekomendasi dan paraf koordinasi
- Kepala Dinas mengesahkan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus
- Petugas mengarsip dan menyerahkan dokumen hasil pelayanan kepada pemohon
- Pemohon menerima hasil rekomendasi pameran kesempatan kerja (job fair).
1 hari kerja
Surat Rekomendasi Penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja
- Loket dan ruang tunggu/ ruang pelayanan
- Komputer dan Printer
- Data atau berkas pemohon
- Kursi / Meja
- Alat Tulis
- Informasi mekanisme/ prosedur dan pelayanan
- Akses Toilet
- Ruangan pelayanan ber AC.
Jika ada masalah terkait Pelayanan Kami silahkan kontak:
Nama Petugas : Nabella Intan Pertiwi
No Hp : 08562978499
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2024 mengatur tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure