Memuat...

Memproses...

Standar Pelayanan

- Surat Permohonan

- NIB

- KTP

- Logo / Tulisan yang akan di daftarkan ( Pendaftaran Merek )

- pemohon mengajukan surat permohonan dengan melengkapi syarat (data diri, data usaha, dll)

- petugas menerima surat kemudian menyiapkan surat untuk di disposisi oleh kepala dinas

- kepala dinas mendisposisikan kepada bidang

- Kepala Bidang mendisposisi kepada Petugas

- Petugas membuat Surat Keterangan / Rekom lalu meminta Tanda Tangan / TTE kepada Kepala Dinas

- Petugas Menghubungi Pemohon dan menyerahkan surat Keterangan / Rekom

1
Surat Keterangan / Rekomendasi

- KOmputer

- HP

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download