Memuat...

Memproses...

TANDA DAFTAR LEMBAGA PELATIHAN KERJA PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN

Standar Pelayanan

  1. Surat permohonan penerbitan tanda daftar
  2. Fotokopi keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja;
  3. Nama kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup;
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga;
  5. Profil LPK yang ditandatangani oleh kepala LPK yang sekurang – kurangnya memuat :                                                                      a)      Struktur organisasi dan uraian tugas;
    b)      Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan;
    c)      Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 (satu) tahun;
    d)      Daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan;
    e)      Kapasitas pelatihan pertahun
  6. Fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja.


  1. Pemohon datang ke kantor Dinas dan menyerahkan berkas persyaratan;
  2. Petugas Pelayanan menerima dan melakukan tinjau dokumen berkas persyaratan
  3. Tim tinjau lapang melaksanakan verifikasi kesesuaian dokumen dan kondisi ditempat usaha
  4. Tim tinjau lapang menerbitkan berita acara tinjau lapang
  5. Petugas pelayanan membuat draft surat rekomendasi apabila dari hasil tinjau dokumen dan tinjau lapang dinyatakan telah sesuai persyaratan
  6. Pimpinan melakukan review terhadap draft rekomendasi dan paraf koordinasi 
  7. Kepala Dinas mengesahkan rekomendasi ijin operasional
  8. Petugas mengarsip dan menyerahkan dokumen hasil pelayanan kepada pemohon. 
  9. Pemohon menerima surat rekomendasi izin operasional LPK
3 hari kerja
TANDA DAFTAR LEMBAGA PELATIHAN KERJA PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN
  1. Loket dan ruang tunggu/ ruang pelayanan
  2. Komputer dan Printer
  3. Data atau berkas pemohon
  4. Kursi / Meja
  5. Alat Tulis
  6. Informasi mekanisme/ prosedur dan pelayanan 
  7. Akses Toilet
  8. Ruangan pelayanan ber AC.


Jika ada masalah terkait Pelayanan Kami silahkan kontak:

Nama Petugas : Luki Rani Ervita

No Hp : 081235371872

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2024 mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan.

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download