Memproses...
TANDA DAFTAR LEMBAGA PELATIHAN KERJA PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
- Surat permohonan penerbitan tanda daftar
- Fotokopi keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja;
- Nama kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga;
- Profil LPK yang ditandatangani oleh kepala LPK yang sekurang – kurangnya memuat : a) Struktur organisasi dan uraian tugas;
b) Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan;
c) Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 (satu) tahun;
d) Daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan;
e) Kapasitas pelatihan pertahun - Fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja.
- Pemohon datang ke kantor Dinas dan menyerahkan berkas persyaratan;
- Petugas Pelayanan menerima dan melakukan tinjau dokumen berkas persyaratan
- Tim tinjau lapang melaksanakan verifikasi kesesuaian dokumen dan kondisi ditempat usaha
- Tim tinjau lapang menerbitkan berita acara tinjau lapang
- Petugas pelayanan membuat draft surat rekomendasi apabila dari hasil tinjau dokumen dan tinjau lapang dinyatakan telah sesuai persyaratan
- Pimpinan melakukan review terhadap draft rekomendasi dan paraf koordinasi
- Kepala Dinas mengesahkan rekomendasi ijin operasional
- Petugas mengarsip dan menyerahkan dokumen hasil pelayanan kepada pemohon.
- Pemohon menerima surat rekomendasi izin operasional LPK
3 hari kerja
TANDA DAFTAR LEMBAGA PELATIHAN KERJA PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN
- Loket dan ruang tunggu/ ruang pelayanan
- Komputer dan Printer
- Data atau berkas pemohon
- Kursi / Meja
- Alat Tulis
- Informasi mekanisme/ prosedur dan pelayanan
- Akses Toilet
- Ruangan pelayanan ber AC.
Jika ada masalah terkait Pelayanan Kami silahkan kontak:
Nama Petugas : Luki Rani Ervita
No Hp : 081235371872
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2024 mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan.
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure