Memuat...

Memproses...

Prosedur Pelayanan Legalisasi

Kecamatan Banyuwangi Survey Ditutup

Standar Pelayanan

1. Surat Pengantar dari kelurahan

2. Surat Asli Yang Akan Dilegalisir

3. Fotocopi Surat Yang Akan Dilegalisir.

1. Masyarakat menyerahkan berkas

2. Pemohon menunggu pemeriksaan berkas

3. Pemohon menerima dokumen

30 Menit
Gratis / Tidak dipungut biaya
Legalisasi Surat

1. Meja dan kursi pelayanan;

2. Tempat parkir;

3. Area merokok;

4. Komputer, printer;

5. Hotspot/wifi;

6. Ruang Tunggu dan AC;

7. Mesin antrian dilengkapi monitor;

8. Pengisi daya baterai alat komunikasi/charger booth;

9. Ruang Laktasi;

10. Ruang Konsultasi dan Pengaduan;

11. P3K;

12. APAR;

13. Bahan bacaan;

14. Air minum;

15. Kantin;

1. www.lapor.go.id

2. pengaduan.banyuwangikab.go.id

3. email : [email protected]

4. Telp. : (0333) 424232

5. Whatsapp : 087865500022

1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 06 Tahun 2011

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download