Memuat...

Memproses...

Prosedur Pelayanan Permohonan Kartu Keluarga

Bantu Kami Tingkatkan Layanan

Isi survey kepuasan untuk layanan ini

Periode: 01 Apr - 30 Jun 2026

Standar Pelayanan

1. Blangko Permohonan KK yang telah ditandatangani oleh Pemohon, Ketua RT dan Lurah;

2. Kartu Keluarga (KK) Lama;

3. Fotokopi Akta Kelahiran;

4. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yg diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;

1. Masyarakat menyerahkan berkas

2. Pemohon menunggu pemeriksaan berkas

3. Pemohon menerima dokumen

30 Menit
Gratis / Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga

1. Meja dan kursi pelayanan; 

2. Tempat parkir; 

3. Area merokok; 

4. Komputer, printer; 

5. Hotspot/wifi; 

6. Ruang Tunggu dan AC; 

7. Mesin antrian dilengkapi monitor; 

8. Pengisi daya baterai alat komunikasi/charger booth; 

9. Ruang Laktasi; 

10. Ruang Konsultasi dan Pengaduan; 

11. P3K; 

12. APAR;

13. Bahan bacaan; 

14. Air minum; 

15. Kantin;

1. www.lapor.go.id

2. pengaduan.banyuwangikab.go.id

3. email : [email protected]

4. Telp. : (0333) 424232

5. Whatsapp : 087865500022

1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2014 2. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2010

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download