Memproses...
Prosedur Pelayanan Permohonan Kartu Keluarga (hilang)
Kecamatan Banyuwangi
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
1. Blangko Permohonan KK yang telah ditandatangani oleh Pemohon, Ketua RT dan Lurah;
2. Surat Kehilangan dari Kepolisian;
1. Masyarakat menyerahkan berkas
2. Pemohon menunggu pemeriksaan berkas
3. Pemohon menerima dokumen
30 Menit
Gratis / Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga
1. Meja dan kursi pelayanan
2. Tempat parkir;
3. Area merokok;
4. Komputer, printer;
5. Hotspot/wifi;
6. Ruang Tunggu dan AC;
7. Mesin antrian dilengkapi monitor;
8. Pengisi daya baterai alat komunikasi/charger booth;
9. Ruang Laktasi;
10. Ruang Konsultasi dan Pengaduan;
11. P3K;
12. APAR;
13. Bahan bacaan;
14. Air minum;
15. Kantin;
2. pengaduan.banyuwangikab.go.id
3. email : [email protected]
4. Telp. : (0333) 424232
Whatsapp : 087865500022
1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2014
2. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2010
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure