Memuat...

Memproses...

Prosedur Pelayanan Permohonan Kartu Keluarga (pindah)

Kecamatan Banyuwangi Survey Ditutup

Standar Pelayanan

1. Blangko permohonana KK yang telah di Tandatangani oleh Pemohon, Ketua RT dan Lurah;

2. Fotokopi Akta Nikah bagi yang berstatus kawin, Fotokopi Akta Cerai bagi yang berstatus Cerai Hidup, Fotokopi Akta Kematian bagi yang berstatus Cerai Mati;

3. Fotokopi ijazah, akta kelahirah;

4. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah;

6. Surat Ijin Tinggal tetap bagi WNA 


1. Masyarakat menyerahkan berkas

2. Permohonana nunggu pemeriksaan berkas .

3. Pemohon menerima bantuan 

30 Menit
Gratis / Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga

1. Meja dan kursi pelayanan; 

2. Tempat pakir;

3. Area Merokok;

4. Komputer, Printer;

5. Hostpot / Wifi;

6. Ruang Tunggu dan AC;

7. Mesiun antrian dilengkapi monitor;

8. Pengisi daya baterai alat komunasi / charger booth;

9.  Ruang laktasi;

10. Ruang konsultasi dan pengaduan;

11. P3K;

12. APAR;

13. Bahan bacaan;

14. Air Minum;

15. Kantin;

1. www.lapor.go.id

2. pengaduan.banyuwangikab.go.id

3. email : [email protected]

4.  Telp : (0333) 424232

5. Whatsapp : 087865500022

1. Peraturan Daerah Kabupaten BAnyuwangi Nomor 2 Tahun 2014 2.Peraturan Bupati BAnyuwangi Nomor 32 Tahun 2010

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download