Memproses...
Prosedur Pelayanan Permohonan Kartu Keluarga (pindah)
Standar Pelayanan
1. Blangko permohonana KK yang telah di Tandatangani oleh Pemohon, Ketua RT dan Lurah;
2. Fotokopi Akta Nikah bagi yang berstatus kawin, Fotokopi Akta Cerai bagi yang berstatus Cerai Hidup, Fotokopi Akta Kematian bagi yang berstatus Cerai Mati;
3. Fotokopi ijazah, akta kelahirah;
4. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah;
6. Surat Ijin Tinggal tetap bagi WNA
1. Masyarakat menyerahkan berkas
2. Permohonana nunggu pemeriksaan berkas .
3. Pemohon menerima bantuan
1. Meja dan kursi pelayanan;
2. Tempat pakir;
3. Area Merokok;
4. Komputer, Printer;
5. Hostpot / Wifi;
6. Ruang Tunggu dan AC;
7. Mesiun antrian dilengkapi monitor;
8. Pengisi daya baterai alat komunasi / charger booth;
9. Ruang laktasi;
10. Ruang konsultasi dan pengaduan;
11. P3K;
12. APAR;
13. Bahan bacaan;
14. Air Minum;
15. Kantin;
1. www.lapor.go.id
2. pengaduan.banyuwangikab.go.id
3. email : [email protected]
4. Telp : (0333) 424232
5. Whatsapp : 087865500022
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure