Memuat...

Memproses...

Prosedur Pelayanan Permohonan KTP (hilang)

Kecamatan Banyuwangi Survey Ditutup

Standar Pelayanan

1. Blangko Permohonan KTP yang telah ditandatangani oleh Pemohon, Ketua RT dan Lurah;

2. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm background warna merah untuk kelahiran tahun ganjil dan background warna biru untuk kelahiran tahun genap;

3. Surat Kehilangan dari Kepolisian

4. Fotokopi Kartu Keluarga.

1. Masyarakat menyerahkan berkas

2. Pemohon menunggu pemeriksaan berkas

3. Pemohon menerima dokumen

30 Menit
Gratis / Tidak dipungut biaya
KTP

1. Meja dan kursi pelayanan; 

2. Tempat parkir; 

3. Area merokok; 

4. Komputer, printer; 

5. Hotspot/wifi; 

6. Ruang Tunggu dan AC; 

7. Mesin antrian dilengkapi monitor;

8. Pengisi daya baterai alat komunikasi/charger booth; 

9. Ruang Laktasi; 

10. Ruang Konsultasi dan Pengaduan; 

11. P3K; 

12. APAR; 

13. Bahan bacaan; 

14. Air minum; 

15.   Kantin;

1. www.lapor.go.id

2. pengaduan.banyuwangikab.go.id

3. email : [email protected]

4. Telp. : (0333) 424232

5. Whatsapp : 087865500022

1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2014 2. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2010

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download