Memuat...

Memproses...

Prosedur Pelayanan Surat Dispensasi Nikah Kurang Dari 10 (Sepuluh Hari)

Bantu Kami Tingkatkan Layanan

Isi survey kepuasan untuk layanan ini

Periode: 01 Apr - 30 Jun 2026

Standar Pelayanan

1. Surat Permohonan Dispensasi dari Kelurahan;

2. Formulir N1-N6

3. Fotokopi KTP Calon Pengantin;

4. Fotokopi KK Calon Pengantin;

5. Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah;

6. Fotokopi KTP Orangtua.

1. Masyarakat menyerahkan berkas

2. Pemohon menunggu pemeriksaan berkas

3. Pemohon menerima dokumen

30 Menit
Gratis / Tidak dipungut biaya
Surat Dispensasi Nikah

1. Meja dan kursi pelayanan;

2. Tempat parkir;

3. Area merokok;

4. Komputer, printer;

5. Hotspot/wifi;

6. Ruang Tunggu dan AC;

7. Mesin antrian dilengkapi monitor;

8.  Pengisi daya baterai alat komunikasi/charger booth;

9. Ruang Laktasi;

10. Ruang Konsultasi dan Pengaduan;

11. P3K;

12.APAR;

13. Bahan bacaan;

14. Air minum;

15. Kantin;

1. www.lapor.go.id

2. pengaduan.banyuwangikab.go.id

3. email : [email protected]

4. Telp. : (0333) 424232

5. Whatsapp : 087865500022

1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 06 Tahun 2011

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download