Memproses...
Prosedur Pelayanan Surat Pindah Penduduk Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten
Bantu Kami Tingkatkan Layanan
Isi survey kepuasan untuk layanan ini
Periode: 01 Apr - 30 Jun 2026
Standar Pelayanan
1. Surat Keterangan Pindah Penduduk dari Kelurahan;
2. Kartu Keluarga;
3. Fotokopi KTP;
4. Fotokopi Akta Nikah bagi yang berstatus kawin;
5. Fotokopi Akta Cerai bagi yang berstatus cerai hidup;
6. Fotokopi Akta Kematian bagi yang berstatus cerai mati;
7. Pas Foto ukuran 4 x 6 cm background sesuai foto pada KTP sebanyak 3 lembar;
1. Masyarakat menyerahkan berkas
2. Pemohon menunggu pemeriksaan berkas
3. Pemohon menerima dokumen
1. Meja dan kursi pelayanan
2. Tempat parkir;
3. Area merokok;
4. Komputer, printer;
5. Hotspot/wifi;
6. Ruang Tunggu dan AC;
7. Mesin antrian dilengkapi monitor;
8. Pengisi daya baterai alat komunikasi/charger booth;
9. Ruang Laktasi;
10. Ruang Konsultasi dan Pengaduan;
11. P3K;
12. APAR;
13. Bahan bacaan;
14. Air minum;
15. Kantin;
2. pengaduan.banyuwangikab.go.id
3. email : [email protected]
4. Telp. : (0333) 424232
5. Whatsapp : 087865500022
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure
Scan QR Code
Scan QR code ini untuk mengisi survey kepuasan layanan
Prosedur Pelayanan Surat Pindah Penduduk Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten