Memuat...

Memproses...

Prosedur Pelayanan Surat Pindah Penduduk Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten

Bantu Kami Tingkatkan Layanan

Isi survey kepuasan untuk layanan ini

Periode: 01 Apr - 30 Jun 2026

Standar Pelayanan

1. Surat Keterangan Pindah Penduduk dari Kelurahan;

2. Kartu Keluarga;

3. Fotokopi KTP;

4. Fotokopi Akta Nikah bagi yang berstatus kawin;

5. Fotokopi Akta Cerai bagi yang berstatus cerai hidup;

6. Fotokopi Akta Kematian bagi yang berstatus cerai mati;

7. Pas Foto ukuran 4 x 6 cm background sesuai foto pada KTP sebanyak 3 lembar;

1. Masyarakat menyerahkan berkas

2. Pemohon menunggu pemeriksaan berkas

3. Pemohon menerima dokumen

30 Menit
Gratis / Tidak dipungut biaya
Surat Pindah Penduduk

1. Meja dan kursi pelayanan

2. Tempat parkir; 

3. Area merokok; 

4. Komputer, printer; 

5. Hotspot/wifi; 

6. Ruang Tunggu dan AC; 

7. Mesin antrian dilengkapi monitor; 

8. Pengisi daya baterai alat komunikasi/charger booth; 

9. Ruang Laktasi; 

10. Ruang Konsultasi dan Pengaduan; 

11. P3K; 

12. APAR; 

13. Bahan bacaan; 

14. Air minum; 

15. Kantin;

1. www.lapor.go.id

2. pengaduan.banyuwangikab.go.id

3. email : [email protected]

4. Telp. : (0333) 424232

5. Whatsapp : 087865500022

1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2014 2. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2010

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download