Memproses...
Kartu Keluarga Baru
Kecamatan Cluring
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
- Kartu Keluarga
- Fc KTP-El
- Fc Buku Nikah
- Fc Akta Kelahiran
- Fc Ijazah Terakhir
- Formulir F1.02 untuk pendaftaran peristiwa kependudukan (jika membuat KK baru atau memisahkan diri dari KK orang tua).
- Formulir F1.06 jika ada perubahan elemen data kependudukan.
- KK lama jika ingin memisahkan diri dari KK orang tua.
- Akta Kematian jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
- Persiapan Dokumen
- Datang ke kantor kecamatan cluring pada hari kerja.
- Serahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada petugas.
- Proses Verifikasi dan Pencetakan:
- Petugas akan memverifikasi data dan dokumen yang Anda berikan.
- Jika semua persyaratan lengkap, KK akan diproses dan dicetak setelah dokumen pengajuan di setujui oleh dukcapil Banyuwang
- Pengambilan KK:
- KK yang sudah jadi bisa diambil di kantor kecamatan cluring.
1 hari
Kartu Keluarga
- 1 PC
- 1 Printer
- perangkat lunak ( SIAK )
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure