Memuat...

Memproses...

Kartu Keluarga Baru

Kecamatan Cluring Survey Ditutup

Standar Pelayanan

  1. Kartu Keluarga
  2. Fc KTP-El
  3. Fc Buku Nikah
  4. Fc Akta Kelahiran
  5. Fc Ijazah Terakhir
  6. Formulir F1.02 untuk pendaftaran peristiwa kependudukan (jika membuat KK baru atau memisahkan diri dari KK orang tua). 
  7. Formulir F1.06 jika ada perubahan elemen data kependudukan.
  8. KK lama jika ingin memisahkan diri dari KK orang tua.
  9. Akta Kematian jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia. 
  1.  Persiapan Dokumen
  2.  Datang ke kantor kecamatan cluring pada hari kerja.
  3.  Serahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada petugas. 
  4.  Proses Verifikasi dan Pencetakan:
    • Petugas akan memverifikasi data dan dokumen yang Anda berikan. 
    • Jika semua persyaratan lengkap, KK akan diproses dan dicetak setelah dokumen pengajuan di setujui oleh dukcapil Banyuwang

  5. Pengambilan KK:
    • KK yang sudah jadi bisa diambil di kantor kecamatan cluring. 


1 hari
Kartu Keluarga
  1. 1 PC
  2. 1 Printer
  3. perangkat lunak ( SIAK )
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download