Memproses...
Layanan Surat Pengantar (Proposal Kegiatan, Dispensasi nikah kurang dari 10 hari , Surat Keterangan Miskin)
Kecamatan Cluring
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
Dispensasi nikah kurang dari 10 hari di Kecamatan Cluring :
- Surat Pengantar Nikah dari Desa/Kelurahan:Surat ini biasanya mencakup formulir N1, N2, N3, dan N4 yang telah diisi dan dilegalisir oleh pejabat desa/kelurahan setempat.
- Formulir Permohonan Dispensasi Nikah:Formulir ini biasanya tersedia di kantor kecamatan dan perlu diisi dengan lengkap.
- Fotokopi KTP dan KK Calon Pengantin:Sertakan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku, baik dari calon pengantin pria maupun wanita.
- Fotokopi KTP dan KK Wali Nikah: Sertakan juga fotokopi KTP dan KK wali nikah (biasanya ayah kandung atau wali hakim).
- Surat Pernyataan Belum Menikah/Janda/Duda: Surat ini biasanya bermaterai dan menyatakan status calon pengantin.
- Surat Keterangan Sehat:Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan, terutama untuk calon pengantin wanita yang mungkin dalam kondisi hamil.
- Surat Keterangan Belum Pernah Menikah: Bisa didapatkan dari desa/kelurahan setempat.
- Surat Dispensasi dari KUA : Surat ini diperlukan jika pendaftaran nikah dilakukan kurang dari 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.
- Surat Permohonan Dispensasi dari Calon Pengantin :Surat ini berisi alasan mengapa pernikahan perlu dipercepat dan ditujukan kepada camat.
- 10. Surat Keterangan dari Dinsos PPKB: Jika diperlukan, surat keterangan kematangan psikologis dari psikolog yang direkomendasikan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKB).
Surat Keterangan Miskin:
- Surat pengantar dari RT/RW.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Surat pernyataan tidak mampu dari Kelurahan/desa.
- Dokumen lain yang mungkin diminta oleh pihak kecamatan.
Proposal Kegiatan
- Surat Permohonan:Buat surat permohonan yang ditujukan kepada instansi terkait di Kecamatan Banyuwangi. Pastikan surat tersebut ditandatangani oleh pemohon atau penanggung jawab.
- Proposal: Susun proposal sesuai format yang berlaku di Kecamatan Banyuwangi. Umumnya, proposal mencakup:Abstrak/Ringkasan: Ringkasan singkat mengenai proposal secara keseluruhan,Latar Belakang: Penjelasan mengenai masalah yang ingin dipecahkan atau tujuan yang ingin dicapai,Tujuan Penelitian: Tujuan yang ingin dicapai melalui proposal,Metode Penelitian/Pelaksanaan: Rincian langkah-langkah yang akan diambil,Rencana Anggaran Biaya (RAB): Perincian biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan proposal,Jadwal Kegiatan: Timeline pelaksanaan kegiatan.
- Dokumen Pendukung: Siapkan dokumen pendukung yang mungkin diperlukan, seperti :Fotokopi KTP/Identitas Pemohon.Surat Keterangan Tidak Mampu (jika terkait dengan bantuan sosial/beasiswa). Surat Keterangan Aktif Kuliah (jika proposal terkait dengan kegiatan mahasiswa),Proposal yang sudah disahkan oleh pihak terkait (jika ada).
Prosedur Pengajuan Dispensasi nikah kurang dari 10 hari di Kecamatan Cluring :
- Datangi Kantor Kecamatan: Bawa semua dokumen yang diperlukan ke kantor Kecamatan Banyuwangi.
- Validasi Berkas: Petugas kecamatan akan memvalidasi kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda.
- Proses Verifikasi: Jika berkas dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan verifikasi lebih lanjut.
- Penyusunan Surat Dispensasi: Petugas akan menyusun draf surat dispensasi nikah dan meminta tanda tangan dari Camat atau pejabat yang berwenang.
- Penyerahan Surat: Setelah selesai, surat dispensasi nikah akan diserahkan kepada Anda.
Prosedur Pengajuan Surat Keterangan Miskin :
- Datang ke Kantor Kecamatan: Pemohon dapat mendatangi kantor kecamatan tempat tinggalnya untuk mengajukan permohonan SKTM.
- Persyaratan Dokumen:Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
- 3. Verifikasi dan Pemrosesan:
- Petugas kelurahan/desa akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi data pemohon.
- Persetujuan dan Penerbitan: Jika data sudah lengkap dan diverifikasi, SKTM akan diterbitkan oleh kecamatan.
- Penyelesaian di Kecamatan: SKTM biasanya perlu untuk mendapatkan tanda tangan camat/sekcam.
- Penyelesaian di Dinas Sosial (Opsional): Beberapa layanan mungkin memerlukan SKTM yang sudah disetujui oleh Dinas Sosial. Dalam hal ini, pemohon perlu membawa SKTM ke Dinas Sosial untuk proses lebih lanjut.
Prosedur Proposal Kegiatan :
- Surat Permohonan
- Proposal
- Dokumen Pendukung:
- Konsultasi
- Pengajuan
1 hari
surat pengantar
- 1 PC
- 1 Printer
NAJAMUDIN ARIF, SE (082143248427)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 53 ayat (1), Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2020, Perbup Nomor 28 Tahun 2013 mengatur tentang indikator keluarga miskin di Banyuwangi.
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure