Memproses...
LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Standar Pelayanan
Dokumen KK, KTP, Ijazah, Surat Nikah, Akte Kelahiran
| NO | JENIS PELAYANAN | ALUR DAN PROSES PELAYANAN | WAKTU
| 1 | Dispensasi nikah | - Berkas pemohon diterima bagian pelayanan - Di cek berkasnya oleh petugas pelayanan - Dibuatkan draf surat keterangan dispensasi - Diajukan ke sekcam untuk diverifikasi dan diklarifikasi kepada pemohon - Diajukan ke camat untuk ditandatangani | 15 – 20 menit
| 2 | Surat menyurat | - Berkas pemohon diterima bagian pelayanan - Di register surat masuk - Diberikan lembar disposisi - Diajukan ke camat untuk disposisi - Di lanjutkan ke kasi, kasubag atau staf sesuai disposisi camat | 10 – 15 menit
| 3 | Mengetahui Surat | - Berkas ditrima bagian pelayanan - Di ajukan ke sekcam untuk diverifikasi - Diajukan ke camat untuk petunjuk a. Dilakukan tinjau lokasi b. Langsung dimohonkan tanda tangan | 1 – 2 hari 15 – 20 menit
| 4 | KTP PERUBAHAN | - Berkas pemohon diterima bagian pelayanan - Di cek berkasnya oleh petugas pelayanan - Di regester - Di ajukan ke Dispenduk lewat jaringan SIAK | 3 – 10 Hari
| 5 | KTP Pemula | - Berkas pemohon diterima bagian pelayanan - Di cek berkasnya oleh petugas pelayanan - Di regester - Di lakukan perekaman | 3 – 10 Hari
| 6 | KK | - Berkas pemohon diterima bagian pelayanan - Di cek berkasnya oleh petugas pelayanan - Di regester - Di ajukan ke Dispenduk lewat jaringan SIAK | 5 – 30 menit
| 7 | AKTA Kematian AKTA Kelahiran Procot | - Berkas pemohon diterima bagian pelayanan - Di cek berkasnya oleh petugas pelayanan - Di regester - Di ajukan ke Dispenduk lewat jaringan SIAK | 3 – 10 Hari
| 8 | KIA | - Berkas pemohon diterima bagian pelayanan - Di cek berkasnya oleh petugas pelayanan - Di regester - Di ajukan ke Dispenduk lewat jaringan SIAK | 5 – 30 menit
| 9 | Optimalisasi PBB-P2 | - Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) diterima dari Bapenda | 1 (satu) hari
| - Pembuatan berita Acara Penyerahan SPPT dari Camat Kepada Kepala Desa | 1 (satu) hari
| - Penyerahan SPPT kepada Kepala Desa | 1 (satu) hari
| - Kepala Desa Memilah SPPT ke masing-masing juru pungut | 1 (satu) hari
| - Kepala Desa Membagi Kepada Juru Pungut PBB | 1 (satu) hari
| - Juru Pungut memasukan Data Wajib pajak ke dalam buku Register SPPT | 4 (empat) hari
| - Juru Pungut membagi SPPT kepada Wajib Pajak | 60 (enam puluh) hari
| - Juru pungut melakukan Penarikan/Penagihan PBB kepada Wajib Pajak | 5 (lima) Bulan
| - Melaksanakan Evaluasi Penerimaan PBB | 1 (satu) minggu sekali
| - Melaksanakan laporan Perkembangan Penerimaan PBB kepada Bupati | 1 (satu) bulan sekali
| - 30 September | Jatuh tempo Penerimaan PBB
| Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas | 1. Pendingin ruangan; 2. Komputer; 3. Printer; 4. Jaringan Internet; 5. Wireless / mic; 6. Kursi ruang tunggu; 7. TV; 8. CCTV; 9. Meja Pelayanan; 10. Meja Kerja; 11. Kursi kerja; 12. Tempat Sampah; 13. Camera DSLR (Perekaman); 14. Baground Perekaman; dan 15. Air Minum Galon.
| Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/ presiasi | 1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Gambiran Kabupaten Banyuwangi Jl. A Yani No 26 Wringinagung GambiranBanyuwangi. 68485; atau 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: a. Kotak Saran / pengaduan; b. telepon: 0333-396445; c. faksimile: 0333-396445; d. email: [email protected]; e. whatsapp: 085258058099 dan 081336711063; f. website: pengaduan.banyuwangikab.go.id; g. SMS: 085258058099 dan 081336711063; h. Instagram: @kecgambiran2021 i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 1) website: www.lapor.go.id; 2) SMS melalui nomor 1708; 3) twitter: @lapor1708; dan 4) Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure