Memuat...

Memproses...

LAYANAN KARTU KELUARGA (KK)

Kecamatan Genteng Survey Aktif

Bantu Kami Tingkatkan Layanan

Isi survey kepuasan untuk layanan ini

Periode: 02 Jan - 30 Dec 2026

Standar Pelayanan

  1. KK lama atau surat kehilangan dari Kepolisian
  2. Form permohonan
  3. Surat Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian
  4. Akta kelahiran anak
  5. Ijazah / Raport / NISN anak


  1. Pemohon membawa / melengkapi berkas ke kantor pelayanan kecamatan
  2. Registrasi berkas masuk dan verifikasi data kependudukan
  3. Berkas permohonan yang telah memenuhi syarat diserahkan ke operator SIAK kecamatan
  4. Berkas permohonan diproses oleh operator SIAK
  5. Operator mengirimkan secara online ke petugas verifikator dispenduk capil Banyuwangi
  6. Operator SIAK kecamatan mencetak KK setelah terverifikasi dan mendapatkan TTE


1 hari
Gratis (tidak dipungut biaya)
Kartu Keluarga
  1. Layanan online (whatsapp)
  2. Komputer-Printer
  1. Datang langsung ke kantor kecamatan 
  2. Whatsapp
    1. 082335957298 (camat genteng)
    2. 085122345045 (pelayanan)
Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2014 Tentang: Penyelenggaraan administrasi kependudukan Kabupaten Banyuwangi

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download