Memuat...

Memproses...

PENGAJUAN KTP (BARU)

Kecamatan Genteng Survey Aktif

Bantu Kami Tingkatkan Layanan

Isi survey kepuasan untuk layanan ini

Periode: 02 Jan - 30 Dec 2026

Standar Pelayanan

  1. Mengisi form pengjuan KTP dari Desa
  2. Fotokopi akta kelahiran
  3. Fotokopi ijazah terakhir
  1. Pemohon menyerahkan form pengajuan KTP yang telah ditandatangani kepala desa
  2. Bagian pelayanan memeriksa berkas yang dibutuhkan (form, fotokopi akta kelahiran, dan fotokopi ijazah)
  3. Berkas yang telah diperiksa, dilanjutkan kepada petugas perekaman KTP
  4. Pemohon siap untuk melakukan perekaman berupa foto, tanda tangan, dan sidik jari
  5. KTP siap dicetak
1 hari
Gratis (tidak dipungut biaya)
Kartu Tanda Penduduk
  1. Komputer
  2. Unit perekaman KTP

WhatsApp: 085122345045 (pelayanan camat genteng)

Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2014 Tentang: Penyelenggaraan administrasi kependudukan Kabupaten Banyuwangi

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download