Memuat...

Memproses...

PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH KURANG DARI SEPULUH HARI

Kecamatan Giri Survey Ditutup

Standar Pelayanan

Berkas Administrasi Pernikahan dari Desa N1 s.d. N7 lengkap dengan data pendukungnya yaitu :

1. F.c. KTP dan KK;

2. F.c. Akta Kelahiran / Ijazah

3. F.c. Dispensasi dari Pengadilan :

    a. Berusia kurang dari 19 tahun bagi laki-laki; dan

    b. Berusia kurang dari 16 tahun bagi perempuan.

  1. Pengajuan Dispensasi Nikah Kurang dari 10 hari
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administrasi
  3. Memverfikasi data dan mencetak Draft Surat Dispensasi Nikah
  4. Memverifikasi dan membubuhkan paraf
  5. Menandatangani Draft Surat Dispensasi Nikah
  6. Memberi nomor register dan Cap Dinas pada Surat Dispensasi Nikah dan menyerahkan kepada Pemohon
  7. Menerima Berkas Surat Dispensasi Nikah
30 Menit
Gratis (tidak dipungut biaya)
Keterangan Dispensasi Nikah
  1. Meja dan kursi pelayanan                   
  2. Internet
  3. Komputer, printer scaner                    
  4. Alat Tulis Kantor

Patricia Maria Agustina 081317729146

Undang Undang No 1 Tahun 1974

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download