Memproses...
PENGAJUAN KK ( PENAMBAHAN ANGGOTA )
Kecamatan Giri
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
1. KK lama
2. Foto copy Akta Cerai bagi yang berstatus cerai hidup;
3. Foto copy Akta Kematian bagi yang berstatus cerai mati;
4. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yg diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
6. Akta Kelahiran/Ijazah/Keterangan Kelahiran dari Desa;
7. Permohonan Kartu Keluarga diketahui oleh Kepala Desa.
- Pengajuan KK
- Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi
- Memverfikasi data dan mencetak draft KK serta pengantar
- Memverifikasi dan membubuhkan paraf pada draft KK serta surat pengantar
- Menandatangani permohonan KK dan surat pengantar
- Memberi nomor register surat, Cap Dinas pada berkas dan menyerahkan berkas kepada Pemohon
- Menerima berkas pengajuan KK ke Dispenduk dan Capil
35 Menit
Gratis (tidak dipungut biaya)
Kartu Keluarga (Penambahan anggota )
- Meja dan kursi pelayanan
- Internet
- Komputer, printer scaner
- Alat Tulis Kantor
Dwi Sasongko 085233743670
1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2014
2. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2010
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure