Memuat...

Memproses...

PENGAJUAN KK ( PENGURANGAN ANGGOTA )

Kecamatan Giri Survey Ditutup

Standar Pelayanan

1.  KK lama

2.  Foto copy Akta Cerai bagi yang berstatus cerai hidup

3.  Foto copy Akta Kematian bagi yang berstatus cerai mati;

4.Surat Keterangan Pindah Keluar bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

5.Permohonan Kartu Keluarga diketahui oleh Kepala Desa.

  1. Pengajuan KK
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi
  3. Memverfikasi data dan mencetak draft KK serta surat pengantar
  4. Memverifikasi dan membubuhkan paraf pada draft KK serta surat pengantar
  5. Menandatangani permohonan KK dan surat pengantar
  6. Memberi nomor register surat, Cap Dinas pada berkas dan menyerahkan berkas kepada Pemohon
  7. Menerima berkas pengajuan KK ke Dispenduk dan Capil
35 Menit
Gratis (tidak dipungut biaya)
KK (Pengurangan Anggota)
  1. Meja dan kursi pelayanan                   
  2. Internet
  3. Komputer, printer scaner                    
  4. Alat Tulis Kantor

Patricia Maria Agustina 081317729146

1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2014 2. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2010

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download