Memuat...

Memproses...

PENGAJUAN KK (PERUBAHAN DATA)

Kecamatan Giri Survey Aktif

Bantu Kami Tingkatkan Layanan

Isi survey kepuasan untuk layanan ini

Periode: 01 Jun - 01 Jul 2026

Standar Pelayanan

1. Kartu Keluarga lama;

2. Ijazah / Akta kelahiran untuk nama dan Tempat tanggal lahir;

2. Akta Nikah /Akta Cerai/Akta Kematian untuk status perkawinan;

3. Surat Keputusan / Surat Keterangan pekerjaan untuk pekerjaan;

4. Permohonan KK diketahui Kepala Desa

  1. Pengajuan KK
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi
  3. Memverfikasi data dan mencetak draft KK serta surat pengantar
  4. Memverifikasi dan membubuhkan paraf pada draft KK serta surat pengantar
  5. Menandatangani permohonan KK dan surat pengantar
  6. Memberi nomor register surat, Cap Dinas pada berkas dan menyerahkan berkas kepada Pemohon
  7. Menerima berkas pengajuan KK ke Dispenduk dan Capil
35 Menit
Gratis (tidak dipungut biaya)
KK (Perubahan Data)
  1. Meja dan kursi pelayanan                   
  2. Internet
  3. Komputer, printer scaner                    
  4. Alat Tulis Kantor

Patricia Maria Agustina 081317729146

1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2014 2. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2010

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download