Memuat...

Memproses...

PENGAJUAN KTP (PERUBAHAN DATA )

Kecamatan Giri Survey Ditutup

Standar Pelayanan

1. Permohonan KTP diketahui Kepala Desa;

2. Past Foto ukuran 3 x 4 cm background warna merah untuk kelahiran tahun ganjil dan bacground warna biru untuk kelahiran tahun genap;

3. F.c. Akta Kelahiran / Ijazah untuk perubahan Nama atau Tempat tanggal lahir;

4. F.c. Akta Perkawinan/Akta Cerai/Akta Kematian untuk status perkawinan;

5. F.c. Kartu Keluarga;

6. KTP lama.

1. Pengajuan KTP
2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administrasi
3. Memverfikasi data, merekam dan mencetak Biodata KTP el.
4. Memverifikasi dan membubuhkan paraf
5. Menandatangani Draft Biodata KTP elektronik
6. Memberi nomor register, Cap Dinas pada Biodata KTP el.  dan menyerahkan kepada Pemohon
7. Menerima berkas pengajuan KTP ke Dispenduk dan Capil 

40 menit
Gratis (tidak dipungut biaya)
KTP-el (Peubahan data baru)

1. Meja dan kursi pelayanan                   

2. Internet

3. Komputer, printer scaner                    

4. Alat Tulis Kantor

Dwi Sasongko 085233743670

Patricia Maria Agustina 081317729146

1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2014 2. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 32 Tahun 201

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download