Memuat...

Memproses...

PENGAJUAN KTP (RUSAK )

Kecamatan Giri Survey Ditutup

Standar Pelayanan

1. Permohonan KTP diketahui Kepala Desa;

2. Past Foto ukuran 3 x 4 cm background warna merah untuk kelahiran tahun ganjil dan background warna biru untuk kelahiran tahun genap;

3. F.c. Akta Kelahiran / Ijazah;

4. F.c. Akta Perkawinan/Akta Cerai/Akta Kematian bagi yang berstatus kawin/cerai;

5. F.c. Kartu Keluarga;

6. KTP lama yang rusak.

1. Pengajuan KTP
2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administrasi
3. Memverfikasi data, merekam dan mencetak Biodata KTP el.
4. Memverifikasi dan membubuhkan paraf
5. Menandatangani Draft Biodata KTP elektronik
6. Memberi nomor register, Cap Dinas pada Biodata KTP el.  dan menyerahkan kepada Pemohon
7. Menerima berkas pengajuan KTP ke Dispenduk dan Capil 

40 Menit
Gratis (tidak dipungut biaya)
Penggantian KTP Rusak

 1. Komputer; 

2. Printer; 

3. Jaringan Internet; 

4. Meja Kerja

5. Kursi kerja

Dwi Sasongko 085233743670

Patricia Maria Agustina 081317729146

1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2014 2. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2010

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download