Memproses...
PENGAJUAN KTP (RUSAK )
Standar Pelayanan
1. Permohonan KTP diketahui Kepala Desa;
2. Past Foto ukuran 3 x 4 cm background warna merah untuk kelahiran tahun ganjil dan background warna biru untuk kelahiran tahun genap;
3. F.c. Akta Kelahiran / Ijazah;
4. F.c. Akta Perkawinan/Akta Cerai/Akta Kematian bagi yang berstatus kawin/cerai;
5. F.c. Kartu Keluarga;
6. KTP lama yang rusak.
1. Pengajuan KTP
2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administrasi
3. Memverfikasi data, merekam dan mencetak Biodata KTP el.
4. Memverifikasi dan membubuhkan paraf
5. Menandatangani Draft Biodata KTP elektronik
6. Memberi nomor register, Cap Dinas pada Biodata KTP el. dan menyerahkan kepada Pemohon
7. Menerima berkas pengajuan KTP ke Dispenduk dan Capil
1. Komputer;
2. Printer;
3. Jaringan Internet;
4. Meja Kerja
5. Kursi kerja
Dwi Sasongko 085233743670
Patricia Maria Agustina 081317729146
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure