Memproses...
SURAT PINDAH PENDUDUK ANTAR KECAMATAN DALAM SATU KABUPATEN
Standar Pelayanan
1. Surat Keterangan Pindah Penduduk dari Desa;
2. Kartu Keluarga;
3. KTP;
4. F.c. Akta Nikah bagi yang berstatus kawin;
5. F.c. Akta Cerai bagi yang berstatus cerai hidup;
6. F.c. Akta Kematian bagi yang berstatus cerai mati; /(Surat Kematian dari Desa)
7. Pas Foto ukuran 4 x 6 cm background sesuai foto pada KTP sebanyak 3 lembar;
8. Permohonan KTP bagi yang belum punya atau yang KTP hilang.
1. Pengajuan Surat Pindah Penduduk Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten
2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi
3. Memverfikasi data dan mencetak draft Surat Pindah Penduduk Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten
4. Memverifikasi dan membubuhkan paraf pada Surat Pindah Penduduk
5. Menandatangani permohonan KK dan surat pengantar
6. Memberi nomor register, Cap Dinas pada Surat Pindah Penduduk dan menyerahkan berkas kepada Pemohon
7. Menerima berkas Surat Pindah Penduduk.
- Meja dan kursi pelayanan
- Internet
- Komputer, printer scaner
- Alat Tulis Kantor
Patricia Maria Agustina 081317729146
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure