Memuat...

Memproses...

Layanan Administrasi Kependudukan

Kecamatan Muncar Survey Ditutup

Standar Pelayanan

Persyaratan pengajuan KK:

a. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan 
(Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
b. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
(Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)

Persyaratak pengajuan KIA:

a.  Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;

b. KK asli orang tua/wali; dan

c.  KTP-el asli kedua orang tua/wali. 

(Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)

d.  Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. 

(Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)


Persyaratan pengajuan pindah tempat:

Fotokopi Kartu Keluarga (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018)


Persyaratan perekaman KTP elektronik:

Fotokopi Kartu Keluarga

Fotokopi ijazah

Fotokopi akta kelahiran

Prosedur pembuatan KK:

a.   Penduduk mengisi F-1.02;

b.   Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan;

c.    Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el; dan

d.   Dinas menerbitkan KK Baru.

Catatan:

Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.


Prosedur pembuatan KIA:

a.    Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;

b.   Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan

c.    Dinas menerbitkan KIA Baru.

 Catatan:

a.   Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun

b.   Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

(Pasal 7 Permendagri 2/2016)

c.    Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.


Prosedur pembuatan pindah tempat:

1.   Perpindahan WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota:

a.    WNI mengisi F-1.03;

b.    WNI melampirkan fotokopi KK;

c.    Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;

d.    Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;

e.    Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;

f.     Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru;

g.    Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan diterbitkan Kartu Keluarga karena menumpang;

h.    Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; 

i.      Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan

j.      Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.

 Catatan: 

a.   Tidak perlu diterbitkan SKPWNI

b.   Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

1 hari kerja
KK, KIA, surat keterangan pindah tempat, perekaman KTP elektronik

Meja dan kursi pelayanan

Internet

Komputer

Printer scaner

Alat Tulis Kantor

Ruang tunggu pelayanan

Kursi tunggu pelayanan 

Air Conditioner (AC)

Pojok baca

Caturiyana Sri Indiatie: 085204909411

Sopyan Ndaru Darmawan: 081338072246

Mohammad Eksan: 081230478436

1. UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 2. PERMENPANRB No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan.

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download