Memproses...
Layanan Administrasi Kependudukan
Standar Pelayanan
Persyaratan pengajuan KK:
a. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
(Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
b. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
(Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)
Persyaratak pengajuan KIA:
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP-el asli kedua orang tua/wali.
(Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
d. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
(Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
Persyaratan pengajuan pindah tempat:
Fotokopi Kartu Keluarga (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018)
Persyaratan perekaman KTP elektronik:
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi ijazah
Fotokopi akta kelahiran
Prosedur pembuatan KK:
a. Penduduk mengisi F-1.02;
b. Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan;
c. Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el; dan
d. Dinas menerbitkan KK Baru.
Catatan:
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
Prosedur pembuatan KIA:
a. Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
b. Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan
c. Dinas menerbitkan KIA Baru.
Catatan:
a. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
b. Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
(Pasal 7 Permendagri 2/2016)
c. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
Prosedur pembuatan pindah tempat:
1. Perpindahan WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota:
a. WNI mengisi F-1.03;
b. WNI melampirkan fotokopi KK;
c. Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
d. Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
e. Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
f. Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru;
g. Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan diterbitkan Kartu Keluarga karena menumpang;
h. Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;
i. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan
j. Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.
Catatan:
a. Tidak perlu diterbitkan SKPWNI
b. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
Meja dan kursi pelayanan
Internet
Komputer
Printer scaner
Alat Tulis Kantor
Ruang tunggu pelayanan
Kursi tunggu pelayanan
Air Conditioner (AC)
Pojok baca
Caturiyana Sri Indiatie: 085204909411
Sopyan Ndaru Darmawan: 081338072246
Mohammad Eksan: 081230478436
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure