Memuat...

Memproses...

Layanan Administrasi Kependudukan

Kecamatan Muncar Survey Ditutup

Standar Pelayanan

SURAT PINDAH PENDUDUK ANTAR KECAMATAN DALAM SATU KABUPATEN DAN ANTAR KABUPATEN DALAM SATU WILAYAH NKRI
1. Mengisi formulir F1.03;
2. FC Kartu Keluarga;
3. FC KTP;
4. FC Akta Nikah bagi yang berstatus kawin;
5. FC Akta Cerai bagi yang berstatus cerai hidup;
6. Surat pernyataan dari mantan suami/istri (apabila mengikutsertakan anak);
7. FC Akta Kematian bagi yang berstatus cerai mati/(Surat Kematian dari desa).

PENGAJUAN KARTU KELUARGA (BARU/PERUBAHAN/RUSAK/HILANG)
1. Izin Tinggal Tetap bagi WNA;
2. FC Akta Nikah bagi yang berstatus kawin;
3. FC Akta Cerai bagi yang berstatus cerai hidup;
4. FC Akta Kematian bagi yang berstatus cerai mati;
5. FC Akta Kelahiran/Ijazah/Keterangan Kelahiran dari desa;
6. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
7. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yg diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
8. Kartu Keluarga lama;
9. Permohonan Kartu Keluarga diketahui oleh kepala desa (untuk permohonan KK baru).

PENGAJUAN PEREKAMAN KTP ELEKTRONIK
1. Telah berusia 17 tahun atau pernah kawin;
2. FC Akta Kelahiran/Ijazah bagi yang belum kawin;
3. FC Akta Perkawinan/Akta Cerai/Akta Kematian untuk status kawin atau cerai;
4. FC Kartu Keluarga.

PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK (BARU/PERUBAHAN DATA/RUSAK/HILANG)
1. Telah berusia 17 tahun atau pernah kawin;
2. Pernah melakukan perekaman biometrik;
3. Mengisi formulir F1.21;
4. FC Akta Kelahiran/Ijazah;
5. FC Akta Perkawinan/Akta Cerai/Akta Kematian untuk status kawin atau cerai;
6. FC Kartu Keluarga;
7. KTP lama (yang rusak)/FC KTP (yang hilang).

PENGAJUAN AKTA KELAHIRAN (BARU)
1. Mengisi formulir F2.01;
2. Surat keterangan lahir dari rumah bersalin/petugas kesehatan/desa;
3. FC KTP kedua orang tua;
4. FC Akta Perkawinan untuk staus kawin;
5. FC Akta Cerai/Akta Kematian untuk status cerai hidup atau cerai mati;
6. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJMT) kebenaran sebagai pasangan suami istri (apabila tidak memiliki Akta Nikah;
7. FC Kartu Keluarga;
8. FC KTP 2 orang saksi.

PENGAJUAN AKTA KEMATIAN (BARU)
1. Mengisi formulir F2.01;
2. Surat keterangan kematian dari desa;
3. FC Kartu Keluarga;
4. FC KTP 2 orang saksi.

KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) BARU/PEMBARUAN
1. FC Akta kelahiran;
2. FC Kartu Keluarga;
3. FC KTP kedua orang tua;
4. FC Akta Nikah orang tua;
5. Pas foto 4x6 cm background sesuai tahun lahir 2 lembar;
6. KIA lama.

SURAT PINDAH PENDUDUK ANTAR KECAMATAN DALAM SATU KABUPATEN DAN ANTAR KABUPATEN DALAM SATU WILAYAH NKRI
1. Pemohon menyerahkan permohonan pindah penduduk antar kecamatan dalam satu kabupaten atau antar kabupaten dalam satu wilayah NKRI beserta kelengkapan persyaratan lainnya;
2. Kecamatan melakukan input data pada aplikasi smart kampung atau SIAK serta upload dokumen ke dalam smart kampung atau SIAK;
3. Disdukcapik melakukan verifikasi dan validasi pengesahan surat pindah penduduk antar kecamatan dalam satu kabupaten atau antar kabupaten dalam satu wilayah NKRI;
4. Kecamatan menerbitkan surat pindah penduduk antar kecamatan dalam satu kabupaten atau antar kabupaten dalam satu wilayah NKRI.

PENGAJUAN KARTU KELUARGA (BARU/PERUBAHAN/RUSAK/HILANG)
1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan KK dari desa beserta kelengkapan persyaratan lainnya;
2. Kecamatan melakukan input data pada aplikasi smart kampung atau SIAK serta upload dokumen ke dalam smart kampung atau SIAK;
3. Disdukcapik melakukan verifikasi dan validasi Kartu Keluarga;
4. Kecamatan menerbitkan Kartu Keluarga.

PENGAJUAN PEREKAMAN KTP ELEKTRONIK
1. Pemohon menyerahkan FC KK beserta kelengkapan persyaratan lainnya;
2. Kecamatan melakukan berekaman biometrik melalui aplikasi SIAK;
3. Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi melalui aplikasi SIAK;
4. Kecamatan mencetak biodata KTP elektronik.

PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK (BARU/PERUBAHAN DATA/RUSAK/HILANG)
1. Pemohon menyerahkan berkas pengajuan KTP beserta kelengkapan persyaratan lainnya;
2. Kecamatan melakukan input data pada aplikasi smart kampung atau SIAK serta upload dokumen ke dalam smart kampung atau SIAK;
3. Disdukcapik melakukan verifikasi dan validasi pengajuan KTP elektronik;
4. Kecamatan menerbitkan KTP elektronik.

PENGAJUAN AKTA KELAHIRAN (BARU)
1. Pemohon menyerahkan berkas pengajuan akta kelahiran (baru) beserta kelengkapan persyaratan lainnya;
2. Kecamatan melakukan input data pada aplikasi smart kampung atau SIAK serta upload dokumen ke dalam smart kampung atau SIAK;
3. Disdukcapil melakukan verifikasi dan validasi pengajuan akta kelahiran (baru);
4. Kecamatan menerbitkan akta kelahiran (baru).

PENGAJUAN AKTA KEMATIAN (BARU)
1. Pemohon menyerahkan berkas pengajuan akta kematian (baru) beserta kelengkapan persyaratan lainnya;
2. Kecamatan melakukan input data pada aplikasi smart kampung atau SIAK serta upload dokumen ke dalam smart kampung atau SIAK;
3. Disdukcapil melakukan verifikasi dan validasi pengajuan akta kematian (baru);
4. Kecamatan menerbitkan akta kematian (baru).

KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) BARU/PEMBARUAN
1. Pemohon menyerahkan berkas pengajuan KIA beserta kelengkapan persyaratan lainnya;
2. Kecamatan melakukan input data pada aplikasi smart kampung atau SIAK serta upload dokumen ke dalam smart kampung atau SIAK;
3. Dispenduk melakukan verifikasi dan validasi pengajuan KIA;
4. Kecamatan menerbitkan KIA.

1 hari kerja
1. Surat pindah penduduk; 2. Kartu Keluarga; 3. KTP El; 4. KTP; 5. Akta Kelahiran; 6. Akta Kematian; 7. Kartu Identitas Anak (KIA).

1. Pendingin ruangan;
2. Komputer;
3. Printer;
4. Jaringan Internet;
5. Kursi ruang tunggu;
6. TV;
7. CCTV;
8. Meja pelayanan;
9. Meja kerja;
10. Kursi kerja;
11. Tempat sampah;
12. Camera DSLR (perekaman);
13. Baground perekaman; dan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: 
Camat Muncar Kabupaten Banyuwangi 
Jl. Hayam Wuruk Nomor 14 Muncar; atau 
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: 
a. Loket pengaduan; 
b. Telepon: 0333-593008; 
c. Faksimile: 0333-591449; 
d. eMail: [email protected]
e. Whatsapp: +62 821-4069-9769; 
f. Website: pengaduan.banyuwangikab.go.id; 
g. SMS: +62 821-4069-9769; 
h. Instagram: @kec_muncar.official 
i. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
j. Website: www.lapor.go.id; 
k. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!. 

1. UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 2. PERMENPANRB No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan.

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download