Memuat...

Memproses...

Layanan Administrasi Umum

Kecamatan Muncar Survey Ditutup

Standar Pelayanan

Persyaratan Surat Pernyataan/Keterangan Miskin:

1. Surat Pernyataan / Keterangan Miskin dari Desa;

2. Formulir Indikator 18 Kriteria Kemiskinan;

3. F.c. Kartu Tanda Penduduk dilegalisasi Camat;

4.  F.c. Kartu Keluarga dilegalisasi Camat;

5.  F.c. Akta Nikah dilegalisasi KUA;

6. F.c. Akta Kelahiran.


Persyaratan Pengajuan Dispensasi Nikah Kurang dari 10 hari:

a. Berkas Administrasi Pernikahan dari Desa N1 s.d. N7 lengkap dengan data pendukungnya yaitu:

1.  F.c. KTP dan KK;

2.  F.c. Akta Kelahiran / Ijazah

3.  F.c. Dispensasi dari Pengadilan :

b.  Berusia kurang dari 19 tahun bagi laki-laki; dan Berusia kurang dari 16 tahun bagi perempuan.


Persyaratan Rekomendasi Izin Keramaian:

1. Surat Keterangan Izin Keramaian dari Desa;

2.  F.c. KTP dan KK;

3. Proposal Kegiatan Jika berskala besar dan lebih dari satu kegiatan.


Persyaratan Rekomendasi Proposal ke Bupati atau Pihak Lain:

1.  Proposal diketahui Kepala Desa;

2.  F.c. KTP;

3. F.c. Proposal yang diajukan rekomendasi.


Persyaratan Rekomendasi Surat Keterangan Umum Lainnya:

1. Surat Keterangan yang diketahui Kepala Desa;

2.  F.c. KTP dan KK;

3. Dokumen lainnya yang sesuai.

Prosedur Surat Pernyataan/Keterangan Miskin:

a. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administrasi
b. Petugas memverfikasi data membubuhkan paraf
c. Pimpinan menandatangani Rekomendasi Surat Keterangan dari Desa
d. Petugas memberi nomor register dan Cap Dinas pada Surat Pernyataan / Keterangan Miskin dari Desa dan menyerahkan kepada Pemohon

Prosedur Pengajuan Dispensasi Nikah Kurang dari 10 hari:

a. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administrasi
b. Petugas memverfikasi data dan mencetak Draft Surat Dispensasi Nikah
c. Pimpinan menandatangani Draft Surat Dispensasi Nikah
d. Petugas memberi nomor register dan Cap Dinas pada Surat Dispensasi Nikah dan menyerahkan kepada Pemohon

Prosedur Pengajuan Rekomendasi Izin Keramaian:

a. Petugas menerima dan  memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administrasi
b. Petugas memverfikasi data dan membubuhkan paraf
c. Pimpinan menandatangani Rekomendasi Izin Keramaian
d. Petugas memberi nomor register dan cap dinas pada Surat Keterangan dari Desa dan menyerahkan kepada pemohon

Prosedur Pengajuan Proposal ke Bupati atau Pihak Lain:

a. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administrasi
b. Petugas memverfikasi data membubuhkan paraf
c. Pimpinan menandatangani Rekomendasi Proposal
d. Petugas memberi nomor register dan Cap Dinas pada Proposal dan menyerahkan kepada Pemohon

Prosedur Pengajuan Surat Keterangan Umum Lainnya:

a. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administrasi
b. Petugas memverfikasi data dan membubuhkan paraf
c. Pimpinan menandatangani Rekomendasi Surat Keterangan Umum lainnya.
d. Petugas memberi nomor register, Cap Dinas pada Surat Keterangan Umum lainnya
e. Petugas menyerahkan Berkas Rekomendasi Surat Keterangan kepada pemohon

1 hari kerja
Surat Pernyataan/Keterangan Miskin, Surat Pengajuan Dispensasi Nikah Kurang dari Sepuluh Hari, Rekomendasi Izin Keramaian, Rekomendasi Proposal kepada Bupati atau Pihak Lain, Surat Keterangan Waris, Rekomendasi Surat Keterangan Umum Lainnya

Meja dan kursi pelayanan

Internet

Komputer

Printer scaner

Alat Tulis Kantor

Ruang tunggu pelayanan

Kursi tunggu pelayanan 

Air Conditioner (AC)

Pojok baca

Metha Santika: 089679283600

Mohammad Arifin: 085330120587

1. UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 2. PERMENPANRB No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan; 3. 2. PP No. 60 th 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Keg. Keramaian Umum, Keg. Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Keg. Politik; 4. Peraturan Bupati Banyuwangi No 8 Tahun 2020.

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download