Memproses...
Layanan Administrasi Umum
Standar Pelayanan
SURAT PERNYATAAN MISKIN/SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
1. Surat Pengantar SPM/SKTM dari desa;
2. FC Kartu Keluarga pemohon;
3. FC KTP pemohon.
REKOMENDASI DISPENDASI NIKAH KURANG DARI SEPULUH HARI
1. Surat Pengantar Rekomendasi Dispensasi Nikah Kurang dari Sepuluh Hari dari desa;
2. FC KTP orang tua/wali kedua calon pengantin;
3. Pas foto kedua calon pengantin ukuran 2x3cm sebanyak 5 lembar dan 4x6cm sebanyak 1 lembar;
4. Surat Keterangan Catin dari Puskesmas;
5. FC KK kedua calon pengantin;
6. FC KTP kedua calon pengantin.
REKOMENDASI IZIN KERAMAIAN
1. Surat Pengantar Rekomendasi Izin Keramaian dari desa;
2. FC KTP pemohon;
3. FC KK pemohon.
REKOMENDASI PROPOSAL KE BUPATI ATAU PIHAK LAIN
1. Surat Pengantar Rekomendasi Izin Pengajuan Proposal ke Bupati atau Pihak Lain dari desa;
2. SK Penetapan Lembaga dari Kemenkumham;
3. Proposal lengkap;
4. FC KTP pengurus lembaga.
SURAT KETERANGAN UMUM LAINNYA
1. Surat Pengantar Keterangan umum lainnya dari desa;
2. FC KTP pemohon;
3. FC KK pemohon.
SURAT PERNYATAAN MISKIN/SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
1. Pemohon menyerahkan pengajuan Surat Pernyataan Miskin/Surat Keterangan Tidak Mampu beserta kelengkapan persyaratan lainnya;
2. Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data serta mengupload dokumen ke dalam aplikasi persuratan Banyuwangi (sikawan);
3. Kecamatan menyerahkan Surat Pernyataan Miskin/Surat Keterangan Tidak Mampu.
REKOMENDASI DISPENDASI NIKAH KURANG DARI SEPULUH HARI
1. Pemohon menyerahkan pengajuan Rekomendasi Dispensasi Nikah Kurang dari Sepuluh Hari beserta kelengkapan persyaratan lainnya;
2. Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data serta mengupload dokumen ke dalam aplikasi persuratan Banyuwangi (sikawan);
3. Kecamatan mencetak Rekomendasi Dispensasi Nikah Kurang dari Sepuluh Hari.
REKOMENDASI IZIN KERAMAIAN
1. Pemohon menyerahkan pengajuan Rekomendasi Izin Keramaian beserta kelengkapan persyaratan lainnya;
2. Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data;
3. Kecamatan menyerahkan Rekomendasi Izin Keramaian kepada Pemohon;
REKOMENDASI PROPOSAL KE BUPATI ATAU PIHAK LAIN
1. Pemohon menyerahkan pengajuan Rekomendasi Proposal ke Bupati atau Pihak Lain beserta kelengkapan persyaratan lainnya;
2. Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data;
3. Kecamatan menyerahkan Rekomendasi Proposal ke Bupati atau Pihak Lain;
SURAT KETERANGAN UMUM LAINNYA
1. Pemohon menyerahkan pengajuan Surat keterangan Umum Lainnya beserta kelengkapan persyaratan lainnya;
2. Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data;
3. Kecamatan menyerahkan Surat Keterangan Umum Lainnya.
1. Pendingin ruangan;
2. Komputer;
3. Printer;
4. Jaringan Internet;
5. Kursi ruang tunggu;
6. TV;
7. CCTV;
8. Meja pelayanan;
9. Meja kerja;
10. Kursi kerja;
11. Tempat sampah;
12. Camera DSLR (perekaman);
13. Baground perekaman; dan
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Camat Muncar Kabupaten Banyuwangi
Jl. Hayam Wuruk Nomor 14 Muncar; atau
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. Loket pengaduan;
b. Telepon: 0333-593008;
c. Faksimile: 0333-591449;
d. eMail: [email protected];
e. Whatsapp: +62 821-4069-9769;
f. Website: pengaduan.banyuwangikab.go.id;
g. SMS: +62 821-4069-9769;
h. Instagram: @kec_muncar.official
i. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
j. Website: www.lapor.go.id;
k. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure