Memproses...
Layanan Administrasi Kependudukan
Standar Pelayanan
1. Surat Pindah Antar Kecamatan dan Desa
- Surat Pengantar dari Desa berupa Permohonan Surat Pindah Antar Kecamatan dan Desa yang ditandatangani Kepala Desa;
- KTP dan KK yang asli
2. Pengajuan Kartu Keluarga Baru
- Fotokopi Kartu Keluarga lama
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
3. Pengajuan Kartu Keluarga Pergantian Kepala Keluarga / Kematian Kepala Keluarga
- Asli Kartu Keluarga lama
- Foto kopi akta kematian
4. Pengajuan Kartu Keluarga Perubahan Elemen Data
- Asli Kartu Keluarga lama;
- Asli dan fotokopi surat keterangan / bukti perubahan (misal : Akta Kelahiran / Ijazah terakhir / SKPWNI);
5. Pengajuan Kartu Keluarga Rusak
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
- Fotokopi KTP-el;
6. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Fotokopi kutipan akta kelahiran;
- Fotokopi KK;Fotokopi KTP-el kedua orang tua/wali;
- Foto Anak berwarna ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar (untuk anak 5-17 tahun kurang 1 hari);
- KIA lama (untuk penggantian KIA karena rusak atau telah habis masa berlakunya);
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (untuk KIA hilang)
7. Perekaman Biometrik ( KTP Elektronik )
- Telah berusai 17 tahun atau pernah kawin;
- Fotokopi Akta Kelahiran/ijazah bagi yang belum kawin;
- Fotokopi Akta Perkawinan/akta cerai
- Fotokopi Kartu Keluarga
8. Pengajuan Akta Kelahiran
- Asli surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapallaut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain: kebun;
- Asli dan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan;
- Fotokopi KK;
- Fotokopi KTP el orang tua;
- Fotokopi KTP el saksi (2 orang)
9. Pengajuan Akta Kematian
- Asli surat keterangan kematian dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah;
- Fotokopi KK dan KTP yang meninggal dunia;
- Fotokopi KTP el pelapor;
- Fotokopi KTP el saksi (2 orang)
1. Surat Pindah Antar Kecamatan dan Desa
- Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan;
- Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon
- Setelah kelengkapan berkas benar, petugas mengajukan kepada Camat untuk ditandatangani;
- Petugas melakukan registrasi;
- Permohonan Surat Pindah Antar Kecamatan dan Desa diserahkan kepada pemohon.
2. Pengajuan Kartu Keluarga Baru
- Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan;
- Pemohon mengisi F-1.02;
- Pemohon menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian;
- Dinas menerbitkan KK Baru;
- Kecamatan mengunduh dan mencetak KK Baru.
3. Pengajuan Kartu Keluarga Pergantian Kepala Keluarga / Kematian Kepala Keluarga
- Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan;
- Pemohon mengisi F.1.02;
- Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal;
- Melampirkan asli KK lama;
- Dinas menerbitkan KK Baru;
- Kecamatan mengunduh dan mencetak KK Baru.
4. Pengajuan Kartu Keluarga Perubahan Elemen Data
- Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan;
- Pemohon melampirkan KK lama;
- Pemohon mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK;
- Pemohon melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
- Pemohon melampirkan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi;
- Dinas menerbitkan KK Baru;
- Kecamatan mengunduh dan mencetak KK Baru.
5. Pengajuan Kartu Keluarga Rusak
- Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan;
- Pemohon menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
- Dinas menerbitkan KK Baru;
- Kecamatan mengunduh dan mencetak KK Baru.
6. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan;
- Pemohon menyerahkan semua dokumen persyaratan;
- Dinas menerbitkan KIA Baru
- Kecamatan mengunduh dan mencetak KIA Baru
7. Perekaman Biometrik ( KTP Elektronik )
- Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan;
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan;
- Petugas melakukan tahapan tahapan perekaman.
8. Pengajuan Akta Kelahiran
- Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan;
- Pemohon mengisi formulir F-2.01;
- Pemohon melampirkan fotokopi dokumen persyaratan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01;
- Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran;
- Kecamatan mengunduh dan mencetak kutipan akta kelahiran
9. Pengajuan Akta Kematian
- Pelapor datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan;
- Pelapor mengisi formulir F-2.01;
- Pelapor melampirkan fotokopi dokumen persyaratan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01;
- Dinas menerbitkan kutipan akta kematian;
- Kecamatan mengunduh dan mencetak kutipan akta kematian.
- Ruang Tunggu dan AC
- Komputer dan Printer;
- Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint, kertas;
- Buku Agenda Surat Masuk/Surat Keluar;
- Buku tamu;
- Telpon Kecamatan/no. hp petugas pelayanan
· Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Pesanggaran
Alamat Jln. Raya Pancer No. 06 Sumberagung
· Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :
- Loket Pengaduan
- Email: [email protected]
- Whatsapp : 082 334 384 694 ( Dewi ), 082 313 740 494 ( Prianto ) dan 085 230 462 531 (puguh)
- Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
- Instagram : @kecamatan_pesanggaran
- SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure