Memuat...

Memproses...

Layanan Administrasi Kependudukan

Standar Pelayanan

1. Surat Pindah Antar Kecamatan dan Desa

  • Surat Pengantar dari Desa berupa Permohonan Surat Pindah Antar Kecamatan dan Desa yang ditandatangani Kepala Desa;
  • KTP dan KK yang asli

2. Pengajuan Kartu Keluarga Baru

  • Fotokopi Kartu Keluarga lama
  • Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian

3. Pengajuan Kartu Keluarga Pergantian Kepala Keluarga / Kematian Kepala Keluarga

  • Asli Kartu Keluarga lama
  • Foto kopi akta kematian

4. Pengajuan Kartu Keluarga Perubahan Elemen Data

  • Asli Kartu Keluarga lama;
  • Asli dan fotokopi surat keterangan / bukti perubahan (misal : Akta Kelahiran / Ijazah terakhir / SKPWNI);

5. Pengajuan Kartu Keluarga Rusak

  •  Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
  • Fotokopi KTP-el; 

6. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran; 
  • Fotokopi KK;Fotokopi KTP-el kedua orang tua/wali;
  • Foto Anak berwarna ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar (untuk anak 5-17 tahun kurang 1 hari);
  • KIA lama (untuk penggantian KIA karena rusak atau telah habis masa berlakunya);
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (untuk KIA hilang)

7. Perekaman Biometrik ( KTP Elektronik )

  • Telah berusai 17 tahun atau pernah kawin;
  • Fotokopi Akta Kelahiran/ijazah bagi yang belum kawin;
  • Fotokopi Akta Perkawinan/akta cerai
  • Fotokopi Kartu Keluarga

8. Pengajuan Akta Kelahiran

  • Asli surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapallaut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain: kebun;
  • Asli dan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan;
  • Fotokopi KK;
  • Fotokopi KTP el orang tua;
  • Fotokopi KTP el saksi (2 orang)

9. Pengajuan Akta Kematian

  • Asli surat keterangan kematian dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah;
  • Fotokopi KK dan KTP yang meninggal dunia;
  • Fotokopi KTP el pelapor;
  • Fotokopi KTP el saksi (2 orang)

1. Surat Pindah Antar Kecamatan dan Desa

  • Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan;
  • Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon
  • Setelah kelengkapan berkas benar, petugas mengajukan kepada Camat untuk ditandatangani;
  • Petugas melakukan registrasi;
  • Permohonan Surat Pindah Antar Kecamatan dan Desa diserahkan kepada pemohon.

2. Pengajuan Kartu Keluarga Baru

  • Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan;
  • Pemohon mengisi F-1.02;
  • Pemohon menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian;
  • Dinas menerbitkan KK Baru;
  • Kecamatan mengunduh dan mencetak KK Baru.

3. Pengajuan Kartu Keluarga Pergantian Kepala Keluarga / Kematian Kepala Keluarga

  • Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan;
  • Pemohon mengisi F.1.02;
  • Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal;
  • Melampirkan asli KK lama;
  • Dinas menerbitkan KK Baru;
  • Kecamatan mengunduh dan mencetak KK Baru.

4. Pengajuan Kartu Keluarga Perubahan Elemen Data

  • Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan;
  • Pemohon melampirkan KK lama;
  • Pemohon mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK;
  • Pemohon melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
  • Pemohon melampirkan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi;
  • Dinas menerbitkan KK Baru;
  • Kecamatan mengunduh dan mencetak KK Baru.

5. Pengajuan Kartu Keluarga Rusak

  •  Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan;
  • Pemohon menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian; 
  • Dinas menerbitkan KK Baru;
  • Kecamatan mengunduh dan mencetak KK Baru.

6. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  • Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan; 
  • Pemohon menyerahkan semua dokumen persyaratan;
  • Dinas menerbitkan KIA Baru
  • Kecamatan mengunduh dan mencetak KIA Baru

7. Perekaman Biometrik ( KTP Elektronik )

  • Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan;
  • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan;
  • Petugas melakukan tahapan tahapan perekaman.

8. Pengajuan Akta Kelahiran

  • Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan;
  • Pemohon mengisi formulir F-2.01;
  • Pemohon melampirkan fotokopi dokumen persyaratan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01;
  • Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran;
  • Kecamatan mengunduh dan mencetak kutipan akta kelahiran

9. Pengajuan Akta Kematian

  • Pelapor datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan;
  • Pelapor mengisi formulir F-2.01;
  • Pelapor melampirkan fotokopi dokumen persyaratan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01;
  • Dinas menerbitkan kutipan akta kematian;
  • Kecamatan mengunduh dan mencetak kutipan akta kematian.
1 Hari Kerja
KK, KIA, Surat Rekomendasi Penduduk Datang dan Pindah, Perekaman KTP Elektronik, Akta Kelahiran, Akta Kematian

- Ruang Tunggu dan AC

- Komputer dan Printer;

- Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint, kertas; 

- Buku Agenda Surat Masuk/Surat Keluar; 

- Buku tamu; 

- Telpon Kecamatan/no. hp petugas pelayanan

·     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Pesanggaran 

Alamat Jln. Raya Pancer No. 06 Sumberagung

·     Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :

  • Loket Pengaduan 
  •  Email: [email protected]
  •  Whatsapp : 082 334 384 694 ( Dewi ),  082 313 740 494 ( Prianto ) dan 085 230 462 531 (puguh)
  • Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
  • Instagram : @kecamatan_pesanggaran
  • SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
1. Undang – undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang – undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; 4. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 5. Permendagri Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman dan Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; 6. Permendagri Nomor 19 Tahun 2010 tentang formulir dan buku yang digunakan sebagai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; 7. Peraturan Bupati Nomor 08 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Kecamatan di Kabupaten Banyuwangi.

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download