Memproses...
Layanan Administrasi Umum
Standar Pelayanan
Pelayanan Permintaan Data Pemerintahan Kecamatan
- Surat Permintaan Data ( Masyarakat, Instansi, Akademisi, dan Perusahaan )
- Surat Tugas (Bagi Instansi luar Pemerintah Kabupaten)
Pelayanan Legalisasi Pernyataan Ahli Waris
- Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah ditandatangi Kepala Desa, dan para ahli waris;
- Fotocopy KTP, KK para ahli waris dan pemberi waris
- KTP, KK asli para ahli waris dan pemberi waris;
Pelayanan Dispensasi Nikah
- Surat Permohonan Nikah dari Desa;
- KTP, KK, Akte kelahiran asli dan Fotocopy Ijazah terakhir Calon mempelai;
- Model N 1 (Surat Pengantar Perkawinan);
- Model N 3 (Surat Persetujuan Calon Mempelai);
- Pas Foto berwarna 3 x 4 dan 4 x 6 masing-masing 2 lembar Calon mempelai;
- Model N 7 (Tanggal dan Hari Pelaksanaan Pernikahan);
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas;
- Surat Penetapan Pengadilan apabila Calon Pengantin dibawah umur (untuk usia dibawah 19 tahun bagi calon pengantin;
- Surat Keterangan Bepergian apabila Numpang Nikah;
- Akte Perceraian apabila Calon mempelai janda/duda (Cerai hidup);
- Akte Kematian apabila Calon Mempelai Janda/Duda (Cerai Mati);
- Fotocopy KTP Orang tua Calon mempelai
Pelayanan Legalisasi Surat Pernyataan Miskin (SPM)
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy E-KTP;
Pelayanan Legalisasi Proposal
- Proposal yang sudah ditanda tangani pengurus/kepala desa
Pelayanan SKCK
- Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK) dari Desa;
- Menunjukkan KTP asli pemohon;
Pelayanan Legalisasi Pendaftaran Calon TNI/POLRI
- Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Pendaftaran TNI/POLRI) dari Desa;
- Berkas Formulir pendaftaran TNI/POLRI;
Pelayanan Pengaduan Masyarakat
- Datang Langsung/ Melalui Telepon/ Media Sosial;
- Wajib menyampaikan Identitas diri (E-KTP/ KK/ Nomor yang dapat dihubungi;
Pelayanan Rekomendasi Ijin Keramaian
- Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Keramaian);
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy KK.
Pelayanan Permintaan Data Pemerintahan Kecamatan
- Pemohon datang /mengirim surat permohonan Kepada Kecamatan;
- Petugas menerima surat, menyampaikan ke pimpinan dan menyiapkan data;
- Petugas memberikan data sesuai permintaan
Pelayanan Legalisasi Pernyataan Ahli Waris
- Pemohon datang membawa berkas surat keterangan ahli waris;
- Registrasi berkas masuk;
- Verifikasi berkas surat keterangan ahli waris dan di paraf dan apabila berkas dinyatakan belum lengkap maka dikembalikan kepada pemohon;
- Setelah berkas dinyataan lengkap dan benar dilanjutkan diajukan kepada Camat untuk ditandangani;
- Berkas selesai dan diserahkan ke pemohon
Pelayanan Dispensasi Nikah
- Calon mempelai / Petugas Pencatat Nikah dari Desa datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan;
- Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan yang dibawa oleh Petugas Pencatat Nikah / Calon mempelai;
- Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat dispensasi nikah, jika berkas persyaratan belum sesuai maka berkas dikembalikan kepada Petugas Pencatat Nikah / Calon mempelai untuk dilengkapi;
- Petugas memberikan Surat Dispensasi Nikah sesuai permintaan.
Pelayanan Legalisasi Surat Pernyataan Miskin (SPM)
- Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
- Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
- Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi;
- Petugas memberikan SPM yang telah dilegalisasi kepada pemohon
Pelayanan Legalisasi Proposal
- Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
- Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
- Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi;
- Proposal yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon;
Pelayanan SKCK
- Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
- Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
- Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memberikan legalisasi Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK)), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK) yang telah dilegalisasi;
Pelayanan Legalisasi Pendaftaran Calon TNI/POLRI
- Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan;
- Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
- Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memberikan legalisasi Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Pendaftaran TNI/POLRI), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Pemohon menerima Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Pendaftaran TNI/POLRI) yang telah dilegalisasi;
Pelayanan Pengaduan Masyarakat
- Datang langsung : menemui petugas, mengisi buku tamu, menyampaikan pengaduan/kejadian dan mendapatkan tindaklanjut pengaduan/kejadian;
- Melalui Telepon/ Media Sosial : menghubungi petugas, memberikan identitas, menyampaikan pengaduan/kejadian, mendapatkan tindaklanjut pengaduan/kejadian;
Pelayanan Rekomendasi Ijin Keramaian
- Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan;
- Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
- Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Keramaian), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Keramaian).
- Ruang Tunggu, Komputer dan Printer, Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint, kertas, Buku Agenda Surat Masuk/Surat Keluar, Buku tamu, Telpon Kecamatan/no HP Petugas
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Pesanggaran (Alamat Jln. Raya Pancer No. 06 Sumberagung)
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :
- Loket Pengaduan
- Email: [email protected]
- Whatsapp : 082228949485 ( Winarsih ), 083853922405 ( Axc Putri ) dan 082313740494 ( Prianto )
- Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
- Instagram : @kecamatan_pesanggaran
- SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure