Memuat...

Memproses...

Layanan Administrasi Umum

Standar Pelayanan

Pelayanan Permintaan Data Pemerintahan Kecamatan

  • Surat Permintaan Data ( Masyarakat, Instansi, Akademisi, dan Perusahaan )
  • Surat Tugas (Bagi Instansi luar Pemerintah Kabupaten)

Pelayanan Legalisasi Pernyataan Ahli Waris

  • Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah ditandatangi Kepala Desa, dan para ahli waris;
  • Fotocopy KTP, KK para ahli waris dan pemberi waris
  • KTP, KK asli para ahli waris dan pemberi waris;

Pelayanan Dispensasi Nikah

  •  Surat Permohonan Nikah dari Desa;
  • KTP, KK, Akte kelahiran asli dan Fotocopy Ijazah terakhir Calon mempelai;
  • Model N 1 (Surat Pengantar Perkawinan);
  • Model N 3 (Surat Persetujuan Calon Mempelai);
  • Pas Foto berwarna 3 x 4 dan 4 x 6 masing-masing 2 lembar Calon mempelai;
  • Model N 7 (Tanggal dan Hari Pelaksanaan Pernikahan);
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas;
  • Surat Penetapan Pengadilan apabila Calon Pengantin dibawah umur (untuk usia dibawah 19 tahun bagi calon pengantin;
  • Surat Keterangan Bepergian apabila Numpang Nikah; 
  • Akte Perceraian apabila Calon mempelai janda/duda (Cerai hidup); 
  • Akte Kematian apabila Calon Mempelai Janda/Duda (Cerai Mati); 
  • Fotocopy KTP Orang tua Calon mempelai

Pelayanan Legalisasi Surat Pernyataan Miskin (SPM)

  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa;
  • Fotocopy Kartu Keluarga;
  • Fotocopy E-KTP;

Pelayanan Legalisasi Proposal

  • Proposal yang sudah ditanda tangani pengurus/kepala desa

Pelayanan SKCK

  • Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK) dari Desa;
  • Menunjukkan KTP asli pemohon;

Pelayanan Legalisasi Pendaftaran Calon TNI/POLRI

  • Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Pendaftaran TNI/POLRI) dari Desa;
  • Berkas Formulir pendaftaran TNI/POLRI;

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  • Datang Langsung/ Melalui Telepon/ Media Sosial;
  • Wajib menyampaikan Identitas diri (E-KTP/ KK/ Nomor yang dapat dihubungi;

Pelayanan Rekomendasi Ijin Keramaian

  • Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Keramaian);
  • Fotocopy KTP;
  • Fotocopy KK.

Pelayanan Permintaan Data Pemerintahan Kecamatan

  • Pemohon datang /mengirim surat permohonan Kepada Kecamatan;
  • Petugas menerima surat, menyampaikan ke pimpinan dan menyiapkan data;
  • Petugas memberikan data sesuai permintaan

Pelayanan Legalisasi Pernyataan Ahli Waris

  • Pemohon datang membawa berkas surat keterangan ahli waris;
  • Registrasi berkas masuk;
  • Verifikasi berkas surat keterangan ahli waris dan di paraf dan apabila berkas dinyatakan belum lengkap maka dikembalikan kepada pemohon;
  • Setelah berkas dinyataan lengkap dan benar dilanjutkan diajukan kepada Camat untuk ditandangani; 
  • Berkas selesai dan diserahkan ke pemohon

Pelayanan Dispensasi Nikah

  •  Calon mempelai / Petugas Pencatat Nikah dari Desa datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan;
  • Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan yang dibawa oleh Petugas Pencatat Nikah / Calon mempelai;
  • Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat dispensasi nikah, jika berkas persyaratan belum sesuai maka berkas dikembalikan kepada Petugas Pencatat Nikah / Calon mempelai untuk dilengkapi;
  • Petugas memberikan Surat Dispensasi Nikah sesuai permintaan.

Pelayanan Legalisasi Surat Pernyataan Miskin (SPM)

  • Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  • Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  • Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi;
  • Petugas memberikan SPM yang telah dilegalisasi kepada pemohon

Pelayanan Legalisasi Proposal

  • Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  • Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  • Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi;
  • Proposal yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon;

Pelayanan SKCK

  • Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  • Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  • Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memberikan legalisasi Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK)), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  • Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK) yang telah dilegalisasi;

Pelayanan Legalisasi Pendaftaran Calon TNI/POLRI

  • Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan; 
  • Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  • Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memberikan legalisasi Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Pendaftaran TNI/POLRI), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  • Pemohon menerima Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Pendaftaran TNI/POLRI) yang telah dilegalisasi;

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  • Datang langsung : menemui petugas, mengisi buku tamu, menyampaikan pengaduan/kejadian dan mendapatkan tindaklanjut pengaduan/kejadian;
  • Melalui Telepon/ Media Sosial : menghubungi petugas, memberikan identitas, menyampaikan pengaduan/kejadian, mendapatkan tindaklanjut pengaduan/kejadian;

Pelayanan Rekomendasi Ijin Keramaian

  • Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan;
  • Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  • Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Keramaian), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  • Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Keramaian).
1 Hari Kerja
Permintaan Data Kecamatan, Ahli Waris, Dispen Nikah, SPM, SKCK, Legalisasi Suket Pendaftaran TNI/POLRI, Pengaduan Masyarakat, Ijin Keramaian
  • Ruang Tunggu, Komputer dan Printer, Alat Tulis Kantor (ATK) yaitu Bolpoint, kertas, Buku Agenda Surat Masuk/Surat Keluar, Buku tamu, Telpon Kecamatan/no HP Petugas
  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Pesanggaran (Alamat Jln. Raya Pancer No. 06 Sumberagung)
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :

       - Loket Pengaduan 

       - Email: [email protected]

       - Whatsapp : 082228949485 ( Winarsih ), 083853922405 ( Axc Putri ) dan 082313740494 ( Prianto )

       - Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id

       - Instagram : @kecamatan_pesanggaran

       - SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

1. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Di Kabupaten Banyuwangi; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; 3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 5. Peraturan Pemerintah 10 Tahun 1983 Perizinan Perkawinan dan Perceraian PNS; 6. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah; 7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional); 8. Peraturan Menteri Sosial 84 Tahun 2019 tentang data terpadu Kesejahteraan Sosial; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 10. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 11. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 12. Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dana Angkutan Jalan Raya

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download