Memproses...
Adminduk KTP-el Baru
Kecamatan Sempu
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
- fotokopi KK terbaru yang sudah Barcode
- telah berusia 17 tahun/ kawin/ pernah kawin
- sudah melakukan perekaman ktp-el
- pemohon membawa/ melengkapi berkas ke kantor pelayanan kecamatan
- registrasi berkas masuk dan verifikasi data kependudukan
- Melakukan perekaman Ktp-el di kantor kecamatan
- permohonan proses pengajuan cetak KTP-el di tempat/ lokasi yg di tunjuk oleh operator rekam
1 hari
Gratis (tidak dipungut biaya)
KTP-el
- Komputer / laptop
- Printer
- ATK
- Ruang Tunggu AC
- TV
- Toilet
- Ruang Laktasi untuk ibu menyusui
- Kursi Roda
- Datang langsung ke kantor ( kotak saran dan pengaduan )
- WA pelayanan 081234458254
- Undang undang nomor 24 tahun 2013
- peraturan presiden republik indonesia nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
- peraturan daerah kabupaten banyuwangi nomor 2 tahun 2014 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan kabupaten banyuwangi
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure