Memuat...

Memproses...

Adminduk KTP-el Baru

Kecamatan Sempu Survey Ditutup

Standar Pelayanan

  1. fotokopi KK terbaru yang sudah Barcode
  2. telah berusia 17 tahun/ kawin/ pernah kawin
  3. sudah melakukan perekaman ktp-el 
  1. pemohon membawa/ melengkapi berkas ke kantor pelayanan kecamatan
  2. registrasi berkas masuk dan verifikasi data kependudukan
  3. Melakukan perekaman Ktp-el di kantor kecamatan
  4. permohonan proses pengajuan cetak KTP-el di tempat/ lokasi yg di tunjuk oleh operator rekam


1 hari
Gratis (tidak dipungut biaya)
KTP-el
  1. Komputer / laptop 
  2. Printer
  3. ATK
  4. Ruang Tunggu AC
  5. TV 
  6. Toilet 
  7. Ruang Laktasi untuk ibu menyusui
  8. Kursi Roda 


  1. Datang langsung ke kantor ( kotak saran dan pengaduan )
  2. WA pelayanan 081234458254


- Undang undang nomor 24 tahun 2013 - peraturan presiden republik indonesia nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil - peraturan daerah kabupaten banyuwangi nomor 2 tahun 2014 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan kabupaten banyuwangi

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download