Memuat...

Memproses...

Adminduk Pelayanan KIA Baru

Kecamatan Sempu Survey Ditutup

Standar Pelayanan

  1. fotokopi KK terbaru yang sudah Barcode
  2. Fotokopi Akta Kelahiran 
  3. Foto Berwarna/ Rapi / Berkerah untuk anak usia diatas 5 Th



  1. pemohon membawa/ melengkapi berkas ke kantor pelayanan kecamatan
  2. registrasi berkas masuk dan verifikasi data kependudukan
  3. berkas permohonan yang telah memenuhi syarat di serahkan ke operator SIAK kecamatan
  4. berkas permohonan di proses oleh operator SIAK
  5. operator mengirimkan secara online ke petugas verifikator dispenduk capil banyuwangi
  6. operator SIAK kecamatan mencetak KIA setelah terverifikasi dan mendapatkan TTE
1 hari
Gratis (tidak dipungut biaya)
KIA
  1. Komputer / laptop 
  2. Printer
  3. ATK
  4. Ruang Tunggu AC
  5. TV 
  6. Toilet 
  7. Ruang Laktasi untuk ibu menyusui
  8. Kursi Roda 


  1. Datang langsung ke kantor ( kotak saran dan pengaduan )
  2. WA pelayanan 081234458254


- Undang undang nomor 24 tahun 2013 - peraturan presiden republik indonesia nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil - peraturan daerah kabupaten banyuwangi nomor 2 tahun 2014 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan kabupaten banyuwangi

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download