Memuat...

Memproses...

Kartu Identitas Anak (KIA)

Kecamatan Srono Survey Aktif

Bantu Kami Tingkatkan Layanan

Isi survey kepuasan untuk layanan ini

Periode: 01 Apr - 30 Jun 2026

Standar Pelayanan

Pemula/Baru

  • Fc. KK ( Yang terbaru )
  • Foto 4 x 6 = 2 lembar ( Bagi anak yang berumur diatas 5 Tahun sd 16 Tahun )
  • Fc. Akta Kelahiran
  • Fc. KTP-el 2 ortu
  • Fc. Buku Nikah Ortu
  • Map

    - Perubahan/Rusak
  • KIA Asli
  • Foto 4 x 6 = 2 lembar ( Bagi anak yang berumur diatas 5 Tahun sd 16 Tahun )
  • Fc. KK ( Yang terbaru )
  • Fc. Akta Kelahiran
  • Fc. KTP-el 2 Ortu
  • Fc. Buku Nikah Ortu
  • Map

    - Hilang
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian
  • Foto 4 x 6 = 2 lembar ( Bagi anak yang berumur diatas 5 Tahun sd 16 Tahun )
  • Fc. KK ( Yang terbaru )
  • Fc. Akta Kelahiran
  • Fc. KTP-el 2 Ortu
  • Fc. Buku Nikah Ortu
  • Map

1. Berkas di Register Petugas Registrasi

2. Berkas di serahkan Petugas Operator SIAK

3. Berkas di ferivikasi Petugas Operator SIAK

4. Input berkas di SIAK

5. Foto KIA, Menunggu hasil

6. Cetak KIA 

2 X 24 JAM
Gratis (tidak dipungut biaya)
KIA

1.    Ruang Pelayanan ;

2.    Pendopo Kecamatan

3.    Mushola ;

4.    Toilet ;

5.    CCTV ;

6.    Aula / Ruang pertemuan

7.    Lounge ;

8.    Jaringan internet ;

9.    Mobil operasional ;

10.    Halaman Parkir.

+62 813-1814-4755 (Camat)

+62 823-3697-4022 (Opr SIAK)

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download