Memproses...
Kartu Identitas Anak (KIA)
Bantu Kami Tingkatkan Layanan
Isi survey kepuasan untuk layanan ini
Periode: 01 Apr - 30 Jun 2026
Standar Pelayanan
Pemula/Baru
- Fc. KK ( Yang terbaru )
- Foto 4 x 6 = 2 lembar ( Bagi anak yang berumur diatas 5 Tahun sd 16 Tahun )
- Fc. Akta Kelahiran
- Fc. KTP-el 2 ortu
- Fc. Buku Nikah Ortu
- Map
- Perubahan/Rusak - KIA Asli
- Foto 4 x 6 = 2 lembar ( Bagi anak yang berumur diatas 5 Tahun sd 16 Tahun )
- Fc. KK ( Yang terbaru )
- Fc. Akta Kelahiran
- Fc. KTP-el 2 Ortu
- Fc. Buku Nikah Ortu
- Map
- Hilang - Surat Kehilangan dari Kepolisian
- Foto 4 x 6 = 2 lembar ( Bagi anak yang berumur diatas 5 Tahun sd 16 Tahun )
- Fc. KK ( Yang terbaru )
- Fc. Akta Kelahiran
- Fc. KTP-el 2 Ortu
- Fc. Buku Nikah Ortu
- Map
1. Berkas di Register Petugas Registrasi
2. Berkas di serahkan Petugas Operator SIAK
3. Berkas di ferivikasi Petugas Operator SIAK
4. Input berkas di SIAK
5. Foto KIA, Menunggu hasil
6. Cetak KIA
1. Ruang Pelayanan ;
2. Pendopo Kecamatan
3. Mushola ;
4. Toilet ;
5. CCTV ;
6. Aula / Ruang pertemuan
7. Lounge ;
8. Jaringan internet ;
9. Mobil operasional ;
10. Halaman Parkir.
+62 813-1814-4755 (Camat)
+62 823-3697-4022 (Opr SIAK)
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure
Scan QR Code
Scan QR code ini untuk mengisi survey kepuasan layanan
Kartu Identitas Anak (KIA)