Memuat...

Memproses...

Layanan Surat Pengantar (Proposal Kegiatan, Dispensasi nikah kurang dari 10 hari , Surat Keterangan Miskin)

Kecamatan Srono Survey Aktif

Bantu Kami Tingkatkan Layanan

Isi survey kepuasan untuk layanan ini

Periode: 01 Apr - 30 Jun 2026

Standar Pelayanan

Dispensasi nikah kurang dari 10 hari di Kecamatan Srono :

  1. Surat Pengantar Nikah dari Desa/Kelurahan:Surat ini biasanya mencakup formulir N1, N2, N3, dan N4 yang telah diisi dan dilegalisir oleh pejabat desa/kelurahan setempat. 
  2.  Formulir Permohonan Dispensasi Nikah:Formulir ini biasanya tersedia di kantor kecamatan dan perlu diisi dengan lengkap. 
  3. Fotokopi KTP dan KK Calon Pengantin:Sertakan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku, baik dari calon pengantin pria maupun wanita. 
  4. Fotokopi KTP dan KK Wali Nikah: Sertakan juga fotokopi KTP dan KK wali nikah (biasanya ayah kandung atau wali hakim). 
  5. Surat Pernyataan Belum Menikah/Janda/Duda: Surat ini biasanya bermaterai dan menyatakan status calon pengantin. 
  6. Surat Keterangan Sehat:Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan, terutama untuk calon pengantin wanita yang mungkin dalam kondisi hamil. 
  7. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah: Bisa didapatkan dari desa/kelurahan setempat. 
  8. Surat Dispensasi dari KUA : Surat ini diperlukan jika pendaftaran nikah dilakukan kurang dari 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah. 
  9. Surat Permohonan Dispensasi dari Calon Pengantin :Surat ini berisi alasan mengapa pernikahan perlu dipercepat dan ditujukan kepada camat. 
  10. 10. Surat Keterangan dari Dinsos PPKB: Jika diperlukan, surat keterangan kematangan psikologis dari psikolog yang direkomendasikan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKB). 

Surat Keterangan Miskin:

  • Surat pengantar dari RT/RW. 
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi. 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi. 
  • Surat pernyataan tidak mampu dari Kelurahan/desa. 
  • Dokumen lain yang mungkin diminta oleh pihak kecamatan. 

Proposal Kegiatan

  1.  Surat Permohonan:Buat surat permohonan yang ditujukan kepada instansi terkait di Kecamatan Banyuwangi. Pastikan surat tersebut ditandatangani oleh pemohon atau penanggung jawab. 
  2. Proposal: Susun proposal sesuai format yang berlaku di Kecamatan Banyuwangi. Umumnya, proposal mencakup:Abstrak/Ringkasan: Ringkasan singkat mengenai proposal secara keseluruhan,Latar Belakang: Penjelasan mengenai masalah yang ingin dipecahkan atau tujuan yang ingin dicapai,Tujuan Penelitian: Tujuan yang ingin dicapai melalui proposal,Metode Penelitian/Pelaksanaan: Rincian langkah-langkah yang akan diambil,Rencana Anggaran Biaya (RAB): Perincian biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan proposal,Jadwal Kegiatan: Timeline pelaksanaan kegiatan. 
  3. Dokumen Pendukung: Siapkan dokumen pendukung yang mungkin diperlukan, seperti :Fotokopi KTP/Identitas Pemohon.Surat Keterangan Tidak Mampu (jika terkait dengan bantuan sosial/beasiswa). Surat Keterangan Aktif Kuliah (jika proposal terkait dengan kegiatan mahasiswa),Proposal yang sudah disahkan oleh pihak terkait (jika ada). 







Prosedur Pengajuan Dispensasi nikah kurang dari 10 hari di Kecamatan Srono :

  1. Datangi Kantor Kecamatan: Bawa semua dokumen yang diperlukan ke kantor Kecamatan Banyuwangi.
  2. Validasi Berkas: Petugas kecamatan akan memvalidasi kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda.
  3. Proses Verifikasi: Jika berkas dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan verifikasi lebih lanjut.
  4. Penyusunan Surat Dispensasi: Petugas akan menyusun draf surat dispensasi nikah dan meminta tanda tangan dari Camat atau pejabat yang berwenang.
  5. Penyerahan Surat: Setelah selesai, surat dispensasi nikah akan diserahkan kepada Anda. 

Prosedur Pengajuan Surat Keterangan Miskin :

  1. Datang ke Kantor Kecamatan: Pemohon dapat mendatangi kantor kecamatan tempat tinggalnya untuk mengajukan permohonan SKTM. 
  2. Persyaratan Dokumen:Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
  3.  Verifikasi dan Pemrosesan:
  4. Petugas kelurahan/desa akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi data pemohon. 
  5. Persetujuan dan Penerbitan: Jika data sudah lengkap dan diverifikasi, SKTM akan diterbitkan oleh kecamatan. 
  6.  Penyelesaian di Kecamatan: SKTM biasanya perlu  untuk mendapatkan tanda tangan camat/sekcam. 
  7. Penyelesaian di Dinas Sosial (Opsional): Beberapa layanan mungkin memerlukan SKTM yang sudah disetujui oleh Dinas Sosial. Dalam hal ini, pemohon perlu membawa SKTM ke Dinas Sosial untuk proses lebih lanjut. 

Prosedur Proposal Kegiatan :

  1. Surat Permohonan
  2. Proposal
  3. Dokumen Pendukung:
  4. Konsultasi
  5. Pengajuan



1 Hari
Gratis (tidak dipungut biaya)
Surat pengantar

Komputer/PC

Printer

Kursi 

Meja

IMAM BASORI,S.Sos (+62 812-4944-5222)

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 53 ayat (1), Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2020, Perbup Nomor 28 Tahun 2013 mengatur tentang indikator keluarga miskin di Banyuwangi.

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download