Memproses...
Layanan Surat Pengantar (Proposal Kegiatan, Dispensasi nikah kurang dari 10 hari , Surat Keterangan Miskin)
Kecamatan Srono
Survey Aktif
Bantu Kami Tingkatkan Layanan
Isi survey kepuasan untuk layanan ini
Periode: 01 Apr - 30 Jun 2026
Standar Pelayanan
Dispensasi nikah kurang dari 10 hari di Kecamatan Srono :
- Surat Pengantar Nikah dari Desa/Kelurahan:Surat ini biasanya mencakup formulir N1, N2, N3, dan N4 yang telah diisi dan dilegalisir oleh pejabat desa/kelurahan setempat.
- Formulir Permohonan Dispensasi Nikah:Formulir ini biasanya tersedia di kantor kecamatan dan perlu diisi dengan lengkap.
- Fotokopi KTP dan KK Calon Pengantin:Sertakan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku, baik dari calon pengantin pria maupun wanita.
- Fotokopi KTP dan KK Wali Nikah: Sertakan juga fotokopi KTP dan KK wali nikah (biasanya ayah kandung atau wali hakim).
- Surat Pernyataan Belum Menikah/Janda/Duda: Surat ini biasanya bermaterai dan menyatakan status calon pengantin.
- Surat Keterangan Sehat:Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan, terutama untuk calon pengantin wanita yang mungkin dalam kondisi hamil.
- Surat Keterangan Belum Pernah Menikah: Bisa didapatkan dari desa/kelurahan setempat.
- Surat Dispensasi dari KUA : Surat ini diperlukan jika pendaftaran nikah dilakukan kurang dari 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.
- Surat Permohonan Dispensasi dari Calon Pengantin :Surat ini berisi alasan mengapa pernikahan perlu dipercepat dan ditujukan kepada camat.
- 10. Surat Keterangan dari Dinsos PPKB: Jika diperlukan, surat keterangan kematangan psikologis dari psikolog yang direkomendasikan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKB).
Surat Keterangan Miskin:
- Surat pengantar dari RT/RW.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Surat pernyataan tidak mampu dari Kelurahan/desa.
- Dokumen lain yang mungkin diminta oleh pihak kecamatan.
Proposal Kegiatan
- Surat Permohonan:Buat surat permohonan yang ditujukan kepada instansi terkait di Kecamatan Banyuwangi. Pastikan surat tersebut ditandatangani oleh pemohon atau penanggung jawab.
- Proposal: Susun proposal sesuai format yang berlaku di Kecamatan Banyuwangi. Umumnya, proposal mencakup:Abstrak/Ringkasan: Ringkasan singkat mengenai proposal secara keseluruhan,Latar Belakang: Penjelasan mengenai masalah yang ingin dipecahkan atau tujuan yang ingin dicapai,Tujuan Penelitian: Tujuan yang ingin dicapai melalui proposal,Metode Penelitian/Pelaksanaan: Rincian langkah-langkah yang akan diambil,Rencana Anggaran Biaya (RAB): Perincian biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan proposal,Jadwal Kegiatan: Timeline pelaksanaan kegiatan.
- Dokumen Pendukung: Siapkan dokumen pendukung yang mungkin diperlukan, seperti :Fotokopi KTP/Identitas Pemohon.Surat Keterangan Tidak Mampu (jika terkait dengan bantuan sosial/beasiswa). Surat Keterangan Aktif Kuliah (jika proposal terkait dengan kegiatan mahasiswa),Proposal yang sudah disahkan oleh pihak terkait (jika ada).
Prosedur Pengajuan Dispensasi nikah kurang dari 10 hari di Kecamatan Srono :
- Datangi Kantor Kecamatan: Bawa semua dokumen yang diperlukan ke kantor Kecamatan Banyuwangi.
- Validasi Berkas: Petugas kecamatan akan memvalidasi kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda.
- Proses Verifikasi: Jika berkas dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan verifikasi lebih lanjut.
- Penyusunan Surat Dispensasi: Petugas akan menyusun draf surat dispensasi nikah dan meminta tanda tangan dari Camat atau pejabat yang berwenang.
- Penyerahan Surat: Setelah selesai, surat dispensasi nikah akan diserahkan kepada Anda.
Prosedur Pengajuan Surat Keterangan Miskin :
- Datang ke Kantor Kecamatan: Pemohon dapat mendatangi kantor kecamatan tempat tinggalnya untuk mengajukan permohonan SKTM.
- Persyaratan Dokumen:Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
- Verifikasi dan Pemrosesan:
- Petugas kelurahan/desa akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi data pemohon.
- Persetujuan dan Penerbitan: Jika data sudah lengkap dan diverifikasi, SKTM akan diterbitkan oleh kecamatan.
- Penyelesaian di Kecamatan: SKTM biasanya perlu untuk mendapatkan tanda tangan camat/sekcam.
- Penyelesaian di Dinas Sosial (Opsional): Beberapa layanan mungkin memerlukan SKTM yang sudah disetujui oleh Dinas Sosial. Dalam hal ini, pemohon perlu membawa SKTM ke Dinas Sosial untuk proses lebih lanjut.
Prosedur Proposal Kegiatan :
- Surat Permohonan
- Proposal
- Dokumen Pendukung:
- Konsultasi
- Pengajuan
1 Hari
Gratis (tidak dipungut biaya)
Surat pengantar
Komputer/PC
Printer
Kursi
Meja
IMAM BASORI,S.Sos (+62 812-4944-5222)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 53 ayat (1), Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2020, Perbup Nomor 28 Tahun 2013 mengatur tentang indikator keluarga miskin di Banyuwangi.
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure
Scan QR Code
Scan QR code ini untuk mengisi survey kepuasan layanan
Layanan Surat Pengantar (Proposal Kegiatan, Dispensasi nikah kurang dari 10 hari , Surat Keterangan Miskin)