Memproses...
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Kecamatan Tegaldlimo
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
1. KK/KTP
2. NOMOR HP dan HP Pribadi
3. Email aktif
1. Register
2. Aktivasi IKD oleh Operator
3. Selesai
10 Menit
Gratis (tidak dipungut biaya)
IKD
1. Ruang Pelayanan ;
2. Pendopo Kecamatan
3. Mushola ;
4. Toilet ;
5. CCTV ;
6. Aula / Ruang pertemuan
7. Lounge ;
8. Jaringan internet ;
9. Mobil operasional ;
10. Halaman Parkir.
ADMIN KECAMATAN TEGALDLIMO 08233010009
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang
Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan;
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure