Memuat...

Memproses...

Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Kecamatan Tegaldlimo Survey Ditutup

Standar Pelayanan

1. KK/KTP

2. NOMOR HP dan HP Pribadi

3. Email aktif


1. Register

2. Aktivasi IKD oleh Operator

3. Selesai

10 Menit
Gratis (tidak dipungut biaya)
IKD

1.    Ruang Pelayanan ;

2.    Pendopo Kecamatan

3.    Mushola ;

4.    Toilet ;

5.    CCTV ;

6.    Aula / Ruang pertemuan

7.    Lounge ;

8.    Jaringan internet ;

9.    Mobil operasional ;

10.    Halaman Parkir.

ADMIN KECAMATAN TEGALDLIMO 08233010009

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download