Memproses...
Kartu Identitas Anak (KIA)
Standar Pelayanan
Pemula/Baru
1. Fc. KK ( Yang terbaru )
2. Foto 4 x 6 = 2 lembar ( Bagi anak yang berumur diatas 5 Tahun sd 16 Tahun )
3. Fc. Akta Kelahiran
4. Fc. KTP-el 2 ortu
5. Map
- Perubahan/Rusak
1. KIA Asli
2. Foto 4 x 6 = 2 lembar ( Bagi anak yang berumur diatas 5 Tahun sd 16 Tahun )
3. Fc. KK ( Yang terbaru )
4. Fc. Akta Kelahiran
5. Fc. KTP-el 2 Ortu
6. Map
- Hilang
1. Surat Kehilangan dari Kepolisian
2. Foto 4 x 6 = 2 lembar ( Bagi anak yang berumur diatas 5 Tahun sd 16 Tahun )
3. Fc. KK ( Yang terbaru )
4. Fc. Akta Kelahiran
5. Fc. KTP-el 2 Ortu
6. Map
Berkas di Register Petugas Registrasi
2. Berkas di serahkan Petugas Operator SIAK
3. Berkas di ferivikasi Petugas Operator SIAK
4. Input berkas di SIAK
5. Foto KIA, Menunggu hasil
6. Cetak KIA
1. Ruang Pelayanan ;
2. Pendopo Kecamatan
3. Mushola ;
4. Toilet ;
5. CCTV ;
6. Aula / Ruang pertemuan
7. Lounge ;
8. Jaringan internet ;
9. Mobil operasional ;
10. Halaman Parkir.
082330100093
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure