Memuat...

Memproses...

Kartu Identitas Anak (KIA)

Kecamatan Tegaldlimo Survey Ditutup

Standar Pelayanan

Pemula/Baru
1. Fc. KK ( Yang terbaru )
2. Foto 4 x 6 = 2 lembar ( Bagi anak yang berumur diatas 5 Tahun sd 16 Tahun )
3. Fc. Akta Kelahiran
4. Fc. KTP-el 2 ortu
5. Map

- Perubahan/Rusak
1. KIA Asli
2. Foto 4 x 6 = 2 lembar ( Bagi anak yang berumur diatas 5 Tahun sd 16 Tahun )
3. Fc. KK ( Yang terbaru )
4. Fc. Akta Kelahiran
5. Fc. KTP-el 2 Ortu
6. Map

- Hilang
1. Surat Kehilangan dari Kepolisian
2. Foto 4 x 6 = 2 lembar ( Bagi anak yang berumur diatas 5 Tahun sd 16 Tahun )
3. Fc. KK ( Yang terbaru )
4. Fc. Akta Kelahiran
5. Fc. KTP-el 2 Ortu
6. Map

Berkas di Register Petugas Registrasi

2. Berkas di serahkan Petugas Operator SIAK

3. Berkas di ferivikasi Petugas Operator SIAK

4. Input berkas di SIAK

5. Foto KIA, Menunggu hasil

6. Cetak KIA 

2 X 24 JAM
Gratis (tidak dipungut biaya)
KIA

1.    Ruang Pelayanan ;

2.    Pendopo Kecamatan

3.    Mushola ;

4.    Toilet ;

5.    CCTV ;

6.    Aula / Ruang pertemuan

7.    Lounge ;

8.    Jaringan internet ;

9.    Mobil operasional ;

10.    Halaman Parkir.

082330100093

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download