Memuat...

Memproses...

Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Kecamatan Tegaldlimo Survey Ditutup

Standar Pelayanan

1. Kartu Keluarga (KK) asli
2. Surat Kehilangan dari Kepolisian (Bagi KK yang berstatus hilang)
3. Surat Nikah (Bagi yang berstatus Kawin)
4. Surat Cerai Hidup ( Bagi yang berstatus Cerai Hidup)
5. Akta Kematian (Bagi yang berstatus Cerai Mati)
6. Ijazah SD, SMP, SMA/Akta Kelahiran Asli (Bagi yang datanya perubahan elemen data)
7. Surat pernyataan perubahan Materai 10.000 ( Bagi yang merubah elemen data)
8. F-1.03/SKPWNI (Bagi yang pindah datang dari alamat asal)
9. Map

1. Berkas di Register Petugas Registrasi

2. Berkas di serahkan Petugas Operator SIAK

3. Berkas di ferivikasi Petugas Operator SIAK

4. Input berkas di SIAK

5. Menunggu hasil

6. Cetak KK 

2 X 24 JAM
Gratis (tidak dipungut biaya)

1.    Ruang Pelayanan ;

2.    Pendopo Kecamatan

3.    Mushola ;

4.    Toilet ;

5.    CCTV ;

6.    Aula / Ruang pertemuan

7.    Lounge ;

8.    Jaringan internet ;

9.    Mobil operasional ;

10.    Halaman Parkir.

0823-3010-0093 (WA ONLY)

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download