Memproses...
Kartu Keluarga
Bantu Kami Tingkatkan Layanan
Isi survey kepuasan untuk layanan ini
Periode: 01 Jul - 30 Sep 2026
Standar Pelayanan
Persyaratan :
1. KK lama
2. Ijazah
3. Akte kelahiran
4. Surat Nikah/Akta Nikah/AKte Cerai
1. Masyarakat secara mandiri melakukan pengajuan pembuatan/perbaikan KK dengani smartphone melalui WA dengan cara mengupload foto dokumen persayaratan dikirimkan ke nomer Admin operator kecamatan yang telah disosialisasikan;
2. Operator meneliti kelengkapan dokumen. Jika ada yang kurang operator akan memberi tahu melalui WA dan jika sudah lengkap akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya;
3. Pada tahap selanjutnya, operator SIAK akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan, jika sudah lengkap dan benar akan dilakukan proses entry data, kemudian diteruskan ke SKPD penanggung jawab (DISPENDUKCAPIL BANYUWANGI);
4. Berikutnya proses verifikasi oleh Dispendukcapil Banyuwangi dan jika dinyatakan lengkap dan disetujui (acc) maka operator SIAK Kecamatan dapat mencetak KK;
5. Selanjutnya soft file KK dikirim kepada pemohon by WA atau dikirim kepada operator dan masyarakat dapan mencetak sendiri atau menyimpan sof file.
1. Jaringan internet
2. Smartphone
3. Perangkat komputer yang kompetibel
4. SDM
Jika ada masalah terkait pelayanan WA Percil, silahkan hubungi:
Nama : Nanang Edy Mursidi
Nomor WA : 0822-5751-3617
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure
Scan QR Code
Scan QR code ini untuk mengisi survey kepuasan layanan
Kartu Keluarga