Memuat...

Memproses...

Kartu Keluarga

Bantu Kami Tingkatkan Layanan

Isi survey kepuasan untuk layanan ini

Periode: 01 Jul - 30 Sep 2026

Standar Pelayanan

Persyaratan :

1. KK lama 

2. Ijazah

3. Akte kelahiran

4. Surat Nikah/Akta Nikah/AKte Cerai

1. Masyarakat secara mandiri melakukan pengajuan pembuatan/perbaikan KK dengani smartphone melalui WA dengan cara mengupload foto dokumen persayaratan dikirimkan ke nomer Admin operator kecamatan yang telah disosialisasikan; 

2. Operator meneliti kelengkapan dokumen. Jika ada yang kurang operator akan memberi tahu melalui WA dan jika sudah lengkap akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya;

3. Pada tahap selanjutnya, operator SIAK akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan, jika sudah lengkap dan benar akan dilakukan proses entry data, kemudian diteruskan ke SKPD penanggung jawab (DISPENDUKCAPIL BANYUWANGI);

4. Berikutnya proses verifikasi oleh Dispendukcapil Banyuwangi dan jika dinyatakan lengkap dan disetujui (acc) maka operator SIAK Kecamatan dapat mencetak KK;

5. Selanjutnya soft file KK dikirim kepada pemohon by WA atau dikirim kepada operator  dan masyarakat dapan mencetak sendiri atau menyimpan sof file.

1 Hari
Gratis (tidak dipungut biaya)
Dokumen Adminduk

1. Jaringan internet

2. Smartphone

3. Perangkat komputer yang kompetibel

4. SDM

Jika ada masalah terkait pelayanan WA Percil, silahkan hubungi:

Nama : Nanang Edy Mursidi

Nomor WA : 0822-5751-3617

Keputusan Plt. Camat Tegalsari Nomor 188 / 5.1 / KEP / 429.523/ 2026

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download