Memproses...
KTP Baru
Kecamatan Tegalsari
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
Persyaratan :
1. KK Barcode
2. Ijazah
3. Akte kelahiran
1. Warga hadir secara mandiri melakukan pengajuan KTP Baru di Kantor kecamatan;
2. Operator meneliti kelengkapan dokumen. dan jika sudah lengkap akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya;
3. Pada tahap selanjutnya, operator SIAK akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan, jika sudah lengkap dan benar akan dilakukan proses entry data, kemudian dilakukan perekaman KTP-EL;
1 Hari
Gratis (tidak dipungut biaya)
Perekaman KTP-EL
1. Jaringan internet
2. Smartphone
3. Perangkat komputer yang kompetibel
4. SDM
ika ada masalah terkait pelayanan WA Percil, silahkan hubungi:
Nama : Nanang Edy Mursidi
Nomor WA : 0822-5751-3617
Keputusan Camat Tegalsari Nomor 188/7/KEP/429.523/2024
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure