Memuat...

Memproses...

KTP Baru

Kecamatan Tegalsari Survey Ditutup

Standar Pelayanan

Persyaratan :

1. KK Barcode

2. Ijazah

3. Akte kelahiran

1. Warga hadir secara mandiri melakukan pengajuan KTP Baru di Kantor kecamatan; 

2. Operator meneliti kelengkapan dokumen. dan jika sudah lengkap akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya;

3. Pada tahap selanjutnya, operator SIAK akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan, jika sudah lengkap dan benar akan dilakukan proses entry data, kemudian dilakukan perekaman KTP-EL;

1 Hari
Gratis (tidak dipungut biaya)
Perekaman KTP-EL

1. Jaringan internet

2. Smartphone

3. Perangkat komputer yang kompetibel

4. SDM

ika ada masalah terkait pelayanan WA Percil, silahkan hubungi:

Nama : Nanang Edy Mursidi

Nomor WA : 0822-5751-3617

Keputusan Camat Tegalsari Nomor 188/7/KEP/429.523/2024

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download