Memproses...
REKOMENDASI SKCK
Standar Pelayanan
Persyaratan :
1. KK lama
2. Ijazah
3. Akte kelahiran
4. Surat Rekomendasi dari Desa
5. Phas Foto 4x6 berwarna merah 6 lembar
1. Masyarakat secara mandiri melakukan pengajuan pembuatan/perbaikan KK dengani smartphone melalui WA dengan cara mengupload foto dokumen persayaratan dikirimkan ke nomer Admin operator kecamatan yang telah disosialisasikan;
2. Operator meneliti kelengkapan dokumen. Jika ada yang kurang operator akan memberi tahu melalui WA dan jika sudah lengkap akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya;
3. Selanjutnya soft file KK dikirim kepada pemohon by WA atau dikirim kepada operator dan masyarakat dapan mencetak sendiri atau menyimpan sof file.
1. Jaringan internet
2. Smartphone
3. Perangkat komputer yang kompetibel
4. SDM
Jika ada masalah terkait pelayanan WA Percil, silahkan hubungi:
Nama : Nanang Edy Mursidi
Nomor WA : 0822-5751-3617
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure