Memproses...
SURAT DISPENSASI NIKAH
Standar Pelayanan
Persyaratan :
1. KK lama
2. Ijazah
3. Akte kelahiran
4. Pengantar dari KUA
1. Masyarakat secara mandiri melakukan pengajuan pembuatan surat keterangan satu nama dengani smartphone melalui WA dengan cara mengupload foto dokumen persayaratan dikirimkan ke nomer Admin operator kecamatan yang telah disosialisasikan;
2. Operator meneliti kelengkapan dokumen. Jika ada yang kurang operator akan memberi tahu melalui WA dan jika sudah lengkap akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya;
3. Selanjutnya soft file KK dikirim kepada pemohon by WA atau dikirim kepada operator dan masyarakat dapan mencetak sendiri atau menyimpan sof file.
1. Jaringan internet
2. Smartphone
3. Perangkat komputer yang kompetibel
4. SDM
Jika ada masalah terkait pelayanan, silahkan hubungi:
Nama : Nanang Edy Mursidi
Nomor WA : 0822-5751-3617
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure