Memproses...
SURAT PINDAH PENDUDUK
Standar Pelayanan
Persyaratan :
1. KK lama
2. Ijazah
3. Akte kelahiran
4. Formulir Pindah F.0.3
1. Masyarakat secara mandiri melakukan pengajuan pembuatan/perbaikan KK dengani smartphone melalui WA dengan cara mengupload foto dokumen persayaratan dikirimkan ke nomer Admin operator kecamatan yang telah disosialisasikan;
2. Operator meneliti kelengkapan dokumen. Jika ada yang kurang operator akan memberi tahu melalui WA dan jika sudah lengkap akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya;
3. Pada tahap selanjutnya, operator SIAK akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan, jika sudah lengkap dan benar akan dilakukan proses entry data, kemudian diteruskan ke SKPD penanggung jawab (DISPENDUKCAPIL BANYUWANGI);
4. Berikutnya proses verifikasi oleh Dispendukcapil Banyuwangi dan jika dinyatakan lengkap dan disetujui (acc) maka operator SIAK Kecamatan dapat mencetak SURAT PINDAH;
5. Selanjutnya soft file SURAT PINDAH dikirim kepada pemohon by WA atau dikirim kepada operator dan masyarakat dapan mencetak sendiri atau menyimpan soft file.
1. Jaringan internet
2. Smartphone
3. Perangkat komputer yang kompetibel
4. SDM
Jika ada masalah terkait pelayanan WA Percil, silahkan hubungi:
Nama : Nanang Edy Mursidi
Nomor WA : 0822-5751-3617
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure