Memuat...

Memproses...

SURAT PINDAH PENDUDUK

Kecamatan Tegalsari Survey Ditutup

Standar Pelayanan

Persyaratan :

1. KK lama 

2. Ijazah

3. Akte kelahiran

4. Formulir Pindah F.0.3

1. Masyarakat secara mandiri melakukan pengajuan pembuatan/perbaikan KK dengani smartphone melalui WA dengan cara mengupload foto dokumen persayaratan dikirimkan ke nomer Admin operator kecamatan yang telah disosialisasikan; 

2. Operator meneliti kelengkapan dokumen. Jika ada yang kurang operator akan memberi tahu melalui WA dan jika sudah lengkap akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya;

3. Pada tahap selanjutnya, operator SIAK akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan, jika sudah lengkap dan benar akan dilakukan proses entry data, kemudian diteruskan ke SKPD penanggung jawab (DISPENDUKCAPIL BANYUWANGI);

4. Berikutnya proses verifikasi oleh Dispendukcapil Banyuwangi dan jika dinyatakan lengkap dan disetujui (acc) maka operator SIAK Kecamatan dapat mencetak SURAT PINDAH;

5. Selanjutnya soft file SURAT PINDAH dikirim kepada pemohon by WA atau dikirim kepada operator  dan masyarakat dapan mencetak sendiri atau menyimpan soft file.

1 Hari
Gratis (tidak dipungut biaya)
SURAT PINDAH TANTA TANGAN ELEKTRONIK

1. Jaringan internet

2. Smartphone

3. Perangkat komputer yang kompetibel

4. SDM

Jika ada masalah terkait pelayanan WA Percil, silahkan hubungi:

Nama : Nanang Edy Mursidi

Nomor WA : 0822-5751-3617

Keputusan Plt. Camat Tegalsari Nomor 188 / 5.1 / KEP / 429.523/ 2026

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download