Memuat...

Memproses...

WA Percil

Bantu Kami Tingkatkan Layanan

Isi survey kepuasan untuk layanan ini

Periode: 01 Jan - 31 Dec 2026

Standar Pelayanan

Persyaratan :

1. KK lama 

2. Ijazah

3. Akte kelahiran

4. Surat Nikah/Akta Nikah/AKte Cerai

1. Masyarakat secara mandiri melakukan pengajuan pembuatan/perbaikan KK dengani smartphone melalui WA dengan cara mengupload foto dokumen persayaratan dikirimkan ke nomer WA operator kecamatan yang telah disosialisasikan atau pengajuan melalui operator WA Percil; 

2. Operator meneliti kelengkapan dokumen. Jika ada yang kurang operator akan memberi tahu melalui WA dan jika sudah lengkap akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya;

3. Pada tahap selanjutnya, operator SIAK akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan, jika sudah lengkap dan benar akan dilakukan proses entry data, kemudian diteruskan ke SKPD penanggung jawab (DISPENDUKCAPIL BANYUWANGI);

4. Berikutnya proses verifikasi oleh Dispendukcapil Banyuwangi dan jika dinyatakan lengkap dan disetujui (acc) maka operator SIAK Kecamatan dapat mencetak KK;

5. Selanjutnya soft file KK dikirim kepada pemohon by WA atau dikirim kepada operator  WA Percil dan masyarakat dapan mencetak sendiri atau menyimpan sof file.


`10 menit
Gratis (tidak dipungut biaya)
KK (Kartu Keluarga)

1. Jaringan internet

2. Smartphone

3. Perangkat komputer yang kompetibel

4. SDM

Jika ada masalah terkait pelayanan WA Percil, silahkan hubungi:

Nama : Nanang Edy Mursidi

Nomor WA : 0822-5751-3617

Keputusan Camat Tegalsari Nomor 188/7/KEP/429.523/2024

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download