Memproses...
Legalisasi surat - surat / dokumen
Bantu Kami Tingkatkan Layanan
Isi survey kepuasan untuk layanan ini
Periode: 02 May - 30 Jun 2026
Standar Pelayanan
1. Foto Copy KTP
2. Dokumen/Surat – Surat asli sebagai dasar legalisasi
3. Foto Copy Dokumen / Surat – Surat yang mau dilegalisasi
1. Pengajuan legalisasi surat - surat / dokumen oleh pemohon
2. Petugas pelayanan Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi
3. Kasubag umum dan kepegawaian memverifikasi data
4. Sekcam Membubuhkan paraf
5. Camat Menandatangani
6. Petugas pelayanan memberi nomor register surat, cap dinas pada berkas dan menyerahkan berkas kepada pemohon
7. Pemohon Menerima Surat Dispensasi Nikah
1. Meja dan Kursi Pelayanan
2. Komputer
3. Printer
4. Internet
5. Alat Tulis Kantor
1. Kotak Pengaduan
2. WA Pengaduan : 082131545555
3. Web Pengaduan : www.pengaduan.banyuwangikab.go.id
4. Web Pengaduan : www.lapor.go.id
5. Telp./Fax Kantor Kecamatan : ( 0333 ) - 461200 / ( 0333 ) - 462932
6. WA Banyuwangi Melayani 085258571488 ( Aniswatul Munawaroh )
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure
Scan QR Code
Scan QR code ini untuk mengisi survey kepuasan layanan
Legalisasi surat - surat / dokumen