Memuat...

Memproses...

Legalisasi surat - surat / dokumen

Bantu Kami Tingkatkan Layanan

Isi survey kepuasan untuk layanan ini

Periode: 02 May - 30 Jun 2026

Standar Pelayanan

 1. Foto Copy KTP 

2. Dokumen/Surat – Surat asli sebagai dasar legalisasi

3. Foto Copy Dokumen / Surat – Surat yang mau dilegalisasi

1. Pengajuan legalisasi surat - surat / dokumen oleh pemohon

2. Petugas pelayanan Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi 

3. Kasubag umum dan kepegawaian memverifikasi data 

4. Sekcam Membubuhkan paraf 

5. Camat Menandatangani 

6. Petugas pelayanan memberi nomor register surat, cap dinas pada berkas dan menyerahkan berkas kepada pemohon

7. Pemohon Menerima Surat Dispensasi Nikah

21 Menit
Gratis (tidak dipungut biaya)
Legalisasi

1. Meja dan Kursi Pelayanan

2. Komputer

3. Printer

4. Internet

5. Alat Tulis Kantor

1. Kotak Pengaduan
2. WA Pengaduan : 082131545555
3. Web Pengaduan : www.pengaduan.banyuwangikab.go.id
4. Web Pengaduan : www.lapor.go.id
5. Telp./Fax Kantor Kecamatan : ( 0333 ) - 461200 / ( 0333 ) - 462932
6. WA Banyuwangi Melayani 085258571488 ( Aniswatul Munawaroh )

Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download