Memuat...

Memproses...

Penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA ) Baru ( Anak WNI )

Bantu Kami Tingkatkan Layanan

Isi survey kepuasan untuk layanan ini

Periode: 02 May - 30 Jun 2026

Standar Pelayanan

1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;

2. KK asli orang tua/wali; 

3. KTP-el asli kedua orang tua/wali.

4. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.

 

Syarat kondisi hilang / rusak dan pindah datang:

1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);

2.Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); 

3. Melampirkan SKPLN orang tuanya ( Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan

d.Melampirkan SKP ( Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI ). 

1. Pemohon membawa berkas lengkap

2. Berkas diverifikasi oleh operator

3. Uploud berkas

4. Pengajuan dan uploud foto ( usia lebih dari 5 tahun )

5. Menunggu proses TTE

6. Cetak KIA

7. KIA diterima pemohon

1 Hari
Gratis (tidak dipungut biaya)
Kartu Identitas Anak ( KIA )

 1. Meja dan Kursi Pelayanan
 2. Komputer
 3. Printer
 4. Internet
 5. Alat Tulis Kantor

1. Kotak Pengaduan
2. WA Pengaduan : 082131545555
3. Web Pengaduan : www.pengaduan.banyuwangikab.go.id
4. Web Pengaduan : www.lapor.go.id
5. Telp./Fax Kantor Kecamatan : ( 0333 ) - 461200 / ( 0333 ) - 462932
6. WA Banyuwangi Melayani 085258514494 ( Vivi Handriyana )

1. Permendagri 2/2016 Pasal 3 ayat 2 2. Permendagri 2/2016 Pasal 3 ayat 3 3. Permendagri 2/2016 Pasal 4 4. Permendagri 2/2016 Pasal 5 5. Permendagri 2/2016 Pasal 3 ayat 4 6. Permendagri 2/2016 Pasal 6

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download