Memproses...
Penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA ) Baru ( Anak WNI )
Bantu Kami Tingkatkan Layanan
Isi survey kepuasan untuk layanan ini
Periode: 02 May - 30 Jun 2026
Standar Pelayanan
1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
2. KK asli orang tua/wali;
3. KTP-el asli kedua orang tua/wali.
4. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
Syarat kondisi hilang / rusak dan pindah datang:
1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
2.Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);
3. Melampirkan SKPLN orang tuanya ( Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan
d.Melampirkan SKP ( Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI ).
1. Pemohon membawa berkas lengkap
2. Berkas diverifikasi oleh operator
3. Uploud berkas
4. Pengajuan dan uploud foto ( usia lebih dari 5 tahun )
5. Menunggu proses TTE
6. Cetak KIA
7. KIA diterima pemohon
1. Meja dan Kursi Pelayanan
2. Komputer
3. Printer
4. Internet
5. Alat Tulis Kantor
1. Kotak Pengaduan
2. WA Pengaduan : 082131545555
3. Web Pengaduan : www.pengaduan.banyuwangikab.go.id
4. Web Pengaduan : www.lapor.go.id
5. Telp./Fax Kantor Kecamatan : ( 0333 ) - 461200 / ( 0333 ) - 462932
6. WA Banyuwangi Melayani 085258514494 ( Vivi Handriyana )
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure
Scan QR Code
Scan QR code ini untuk mengisi survey kepuasan layanan
Penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA ) Baru ( Anak WNI )