Memuat...

Memproses...

Penerbitan Kartu Keluarga Baru ( Membentuk Keluarga Baru )

Bantu Kami Tingkatkan Layanan

Isi survey kepuasan untuk layanan ini

Periode: 02 May - 30 Jun 2026

Standar Pelayanan

1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; 

2. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.


1. Pemohon membawa berkas lengkap

2. Berkas diverifikasi oleh operator

3. Operator Kecamatan mengajukan ke Dispenduk via online

4. Menunggu proses TTE

5. KK siap di cetak di Desa / Kecamatan

6. KK diterima pemohon

1 Hari
Gratis (tidak dipungut biaya)
Kartu Keluarga

1. Meja dan Kursi Pelayanan

2. Komputer

3. Printer

4. Internet

5. Alat Tulis Kantor

1. Kotak Pengaduan
2. WA Pengaduan : 082131545555
3. Web Pengaduan : www.pengaduan.banyuwangikab.go.id
4. Web Pengaduan : www.lapor.go.id
5. Telp./Fax Kantor Kecamatan : ( 0333 ) - 461200 / ( 0333 ) - 462932
6. WA Banyuwangi Melayani 085258514494 ( Vivi Handriyana )

1. Perpres 96/2018 Pasal 11 ayat 1 2.Permendagri 108/2019 Pasal 10 ayat 2

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download