Memproses...
Penerbitan Kartu Keluarga Baru ( Pisah KK Dalam 1 ( Satu ) Alamat )
Bantu Kami Tingkatkan Layanan
Isi survey kepuasan untuk layanan ini
Periode: 02 May - 30 Jun 2026
Standar Pelayanan
1. Fotokopi KK lama;
2. Berumur sekurang-kurangnya 17(tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el
1. Pemohon membawa berkas lengkap
2. Berkas diverifikasi oleh operator
3. Operator Kecamatan mengajukan ke Dispenduk via online
4. Menunggu proses TTE
5. KK siap di cetak di Desa / Kecamatan
6. KK diterima pemohon
1. Meja dan Kursi Pelayanan
2. Komputer
3. Printer
4. Internet
5. Alat Tulis Kantor
1. Kotak Pengaduan
2. WA Pengaduan : 082131545555
3. Web Pengaduan : www.pengaduan.banyuwangikab.go.id
4. Web Pengaduan : www.lapor.go.id
5. Telp./Fax Kantor Kecamatan : ( 0333 ) - 461200 / ( 0333 ) - 462932
6. WA Banyuwangi Melayani 085258514494 ( Vivi Handriyana )
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure
Scan QR Code
Scan QR code ini untuk mengisi survey kepuasan layanan
Penerbitan Kartu Keluarga Baru ( Pisah KK Dalam 1 ( Satu ) Alamat )