Memuat...

Memproses...

Penerbitan Kartu Keluarga Baru ( Pisah KK Dalam 1 ( Satu ) Alamat )

Bantu Kami Tingkatkan Layanan

Isi survey kepuasan untuk layanan ini

Periode: 02 May - 30 Jun 2026

Standar Pelayanan

1. Fotokopi KK lama; 

2. Berumur sekurang-kurangnya 17(tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el

1. Pemohon membawa berkas lengkap

2. Berkas diverifikasi oleh operator

3. Operator Kecamatan mengajukan ke Dispenduk via online

4. Menunggu proses TTE

5. KK siap di cetak di Desa / Kecamatan

6. KK diterima pemohon

1 Hari
Gratis (tidak dipungut biaya)
Kartu Keluarga

1. Meja dan Kursi Pelayanan
2. Komputer
3. Printer
4. Internet
5. Alat Tulis Kantor

1. Kotak Pengaduan
2. WA Pengaduan : 082131545555
3. Web Pengaduan : www.pengaduan.banyuwangikab.go.id
4. Web Pengaduan : www.lapor.go.id
5. Telp./Fax Kantor Kecamatan : ( 0333 ) - 461200 / ( 0333 ) - 462932
6. WA Banyuwangi Melayani 085258514494 ( Vivi Handriyana )

Permendagri 108/2019 Pasal 10 ayat 4

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download